Jelang Demo 27 Agustus 2026, Yusril Tegaskan Komitmen Pemerintah Tuntaskan RUU Perampasan Aset
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama DPR.
Komitmen itu disampaikan Yusril dalam keterangannya pada Rabu (26/8/2026) malam atau menjelang aksi demo 27 Agustus 2026 yang digelar sejumlah kelompok. Salah satu tuntutan yang akan disampaikan massa aksi adalah pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukum mati koruptor.
Baca Juga
Ada Demo 27 Agustus, Dishub DKI Siapkan Pengalihan Lalin Situasional
"Pemerintah menyatakan telah siap membahas RUU tersebut segera setelah DPR menyelesaikan proses penyusunan sebagai usul inisiatif," kata Yusril.
Dikatakan, pemerintah mengikuti secara seksama perkembangan aspirasi masyarakat, termasuk rencana aksi unjuk rasa yang akan menyuarakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden Prabowo kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” katanya.
Menurutnya, saat ini RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan sebagai inisiatif DPR. Setelah DPR menyelesaikan penyusunannya dan menyerahkan kepada pemerintah, Presiden Prabowo Subianto akan segera menugaskan menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama. Yusril menegaskan pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut paling lambat pada akhir Desember 2026.
“Baik DPR maupun pemerintah mempunyai concern yang sama untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Targetnya selambat-lambatnya akhir Desember 2026,” tegasnya.
Selain isu RUU Perampasan Aset, Menko Yusril juga menanggapi aspirasi masyarakat mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor. Dijelaskan, ketentuan tersebut pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Meski demikian, Yusril menekankan kewenangan menjatuhkan pidana mati sepenuhnya berada pada lembaga peradilan.
“Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril turut memberikan klarifikasi terkait penundaan sementara aktivitas rekening milik pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok yang menjadi perhatian publik. Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepolisian memiliki kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana. Namun kewenangan tersebut bersifat terbatas, yakni paling lama lima hari, sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Yusril juga menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut. Sebagai Ketua Satuan Tugas TPPU, Yusril juga menegaskan tidak memerintahkan pembekuan rekening.
“PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut,” ujarnya.
Saat ini, Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahardiantono dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia berharap persoalan itu dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga
Demo DPR 27 Agustus, Transjakarta Alihkan 8 Rute dan Setop 2 Layanan
Ditekankan Yusril, pemerintah akan terus menjalankan setiap proses berdasarkan koridor hukum dan menghormati kewenangan masing-masing institusi negara.
“Pemerintah akan melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur hukum dan tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” katanya.
