DPR Dukung Tak Ada Larangan Hijab bagi Kadet Unhan, Minta Konsistensi di Lapangan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mendukung tidak adanya larangan penggunaan hijab bagi kadet Universitas Pertahanan (Unhan). Ia menilai ketentuan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.
“Dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan yang melarang penggunaan hijab,” ujar Sukamta dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, kebebasan mengenakan hijab perlu dijaga hingga tingkat implementasi di lapangan. Model hijab juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan aktivitas kedinasan maupun latihan tanpa menghilangkan hak kadet menjalankan ajaran agamanya.
“Dengan adanya inovasi model hijab sekarang sudah beragam. Karena itu, saya mendorong agar ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan,” jelasnya.
Baca Juga
Anggota Fraksi PKS itu mencontohkan pelaksanaan latihan dasar militer (latsarmil) yang mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan peserta. Menurutnya, hijab dapat disesuaikan dengan model yang aman dan tetap memberikan keleluasaan bergerak selama latihan.
“Banyak atlet juga bisa mengenakan berbagai varian hijab yang aman dan tetap memenuhi ketentuan agama. Seluruh pihak terkait di Unhan harus sejalan dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” imbuhnya.
Sukamta menilai kebebasan mengenakan hijab bukan sekadar persoalan aturan internal Unhan. Hak tersebut memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap orang memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
“Pilihan untuk berhijab merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama dan karenanya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28E ayat (1) UUD 1945,” ujar Sumkamta.
Ia juga menegaskan kebebasan beragama merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Karena itu, Sukamta meminta Unhan memastikan tidak ada perbedaan antara aturan tertulis dengan praktik di lapangan.
“Yang terpenting adalah konsistensi. Kalau memang tidak ada larangan hijab dalam aturan, maka jangan sampai di tingkat pelaksanaan muncul praktik yang justru membatasi hak tersebut,” pungkasnya.

