Dugaan Kadet Unhan Mundur karena Larangan Jilbab, Legislator Minta Klarifikasi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kasus dugaan keharusan melepas jilbab yang dialami kadet Universitas Pertahanan RI (Unhan RI), Wafa Ahdina, hingga berujung pada pengunduran dirinya, menjadi sorotan publik. Wafa disebut memilih mundur setelah menghadapi ketentuan yang dinilai berkaitan dengan penggunaan jilbab di lingkungan pendidikan tersebut.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengapresiasi keberanian Wafa menyampaikan pengalamannya ke publik. Ia menilai sikap tersebut tidak mudah dilakukan, terutama dalam lingkungan institusi pendidikan yang memiliki disiplin dan kultur yang kuat.
“Pertama, saya mengapresiasi keteguhan prinsip Wafa dan keberaniannya untuk speak up. Mempertahankan keyakinan yang diyakini dan berani menyampaikan apa yang dialami bukanlah sesuatu yang mudah,” ujar Yanuar dalam keterangan resmi, Jumat (21/8/2026).
Yanuar menilai, keberanian tersebut penting untuk membuka ruang diskusi publik yang lebih transparan terkait kebijakan di institusi pendidikan, khususnya yang menyangkut hak-hak dasar warga negara.
Menanggapi kasus itu, ia meminta Unhan RI memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Ia juga mempertanyakan apakah benar terdapat ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet perempuan.
“Saya meminta Unhan memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Apakah benar ada ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet? Kalau memang ada, apa dasar hukumnya?” tegasnya.
Menurut Politisi PKS itu, jika terdapat aturan yang tidak tertulis namun diterapkan dalam praktik, hal tersebut juga harus dijelaskan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menilai, apabila benar terdapat larangan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu tidak hanya menyangkut tata tertib internal, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan hak konstitusional dan hak asasi manusia.
“Kalau benar ada larangan berjilbab tanpa dasar aturan yang jelas, ini bisa menjadi bentuk diskriminasi. Hal seperti ini tidak semestinya terjadi di institusi pendidikan,” katanya.
Yanuar menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap aturan di institusi pendidikan, termasuk yang memiliki karakter disiplin khusus, harus tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Mendikti Saintek Buka Peluang Kerja Sama soal Proyek 10 Kampus Kedokteran Baru, Termasuk Unhan
Ia juga menekankan bahwa jilbab bagi perempuan Muslim bukan sekadar atribut, melainkan bagian dari keyakinan dan praktik keagamaan yang harus dihormati.
“Negara dan institusi pendidikan harus berhati-hati agar tata tertib tidak berujung pada pembatasan hak beragama atau perlakuan diskriminatif,” jelasnya.
Meski demikian, Yanuar menegaskan bahwa disiplin dalam pendidikan pertahanan tetap penting dan harus dihormati, namun tidak boleh ditempatkan di atas konstitusi.
“Disiplin dalam pendidikan pertahanan tentu harus kita hormati, tetapi tidak boleh melampaui konstitusi. Semua aturan harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Yanuar pun menyatakan akan menunggu penjelasan resmi dari Unhan. Ia menilai klarifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian tidak hanya kepada Wafa dan keluarganya, tetapi juga kepada masyarakat luas.
“Yang dibutuhkan adalah klarifikasi yang objektif, transparan, dan sesuai aturan. Jangan sampai institusi negara justru menimbulkan kesan adanya pembatasan hak konstitusional warga negara,” pungkasnya.

