Gugat Penahanan oleh Kejagung, Febrie Adriansyah Minta Segera Dibebaskan
JAKARTA, investortrust.id — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan surat perintah penahanan terhadap kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permintaan tersebut menjadi salah satu petitum atau permohonan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang digelar perdana di PN Jaksel, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga
Bukan Emas 74 Kg dan Uang, Kubu Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel.
Dengan tidak sahnya penahanan, tim kuasa hukum juga meminta hakim memerintahkan Kejagung sebagai pihak termohon untuk segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan.
“Memerintahkan termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” ujarnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie tidak sah.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Selain itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kuasa hukum juga meminta Kejagung diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.
Tim hukum juga turut meminta seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan itu dinyatakan tidak sah.
“Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum,” kata Maqdir.
“Atau, Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” katanya.
Baca Juga
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Nilai Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Gugatan Praperadilan
Diberitakan, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung menetapkan seorang swasta Nurman Herin sebagai tersangka.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp 543 miliar dalam bentuk valuta asing di rumah Sentul.

