Korban Hilang Kecelakaan Kapal Tak Ada di Manifes, Keluarga Sulit Urus Warisan hingga Asuransi
JAKARTA, investortrust.id — Ketua Komisi V DPR, Lasarus menyoroti persoalan data manifes penumpang dalam sejumlah kecelakaan kapal yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, penumpang yang tidak tercatat dalam manifes dan kemudian dinyatakan hilang dapat menimbulkan persoalan hukum bagi keluarga.
"Kalau rangkaian kecelakaan yang tadi sudah disampaikan, maka hampir di semua kecelakaan itu Pak manifest ini bermasalah," kata Lasarus dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dan mitra kerja lainnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga
4 Kapal Kecelakaan dalam Sebulan, Menhub Bongkar Evaluasi dan Ancaman Tak Boleh Berlayar
Politikus PDIP itu menilai, jumlah orang yang tercatat dalam manifes kerap tidak sesuai dengan jumlah orang yang sebenarnya berada di kapal.
"Antara jumlah orang dengan yang naik di kapal hampir 100% tidak pernah sama," ujar Lasarus.
Lasarus menyampaikan, persoalan muncul ketika seseorang yang tidak terdaftar dalam manifes dinyatakan hilang dan tidak ditemukan. Kondisi tersebut dapat menyulitkan keluarga untuk memperoleh surat keterangan kematian.
"Kalau di manifes yang orangnya tidak terdaftar, kemudian yang bersangkutan tidak ditemukan pula, ada masalah hukum bagi keluarganya," lugasnya.
Ia juga menekankan, keluarga korban yang tidak memiliki surat keterangan kematian dapat kesulitan mengurus berbagai hak hukum, termasuk balik nama aset dan klaim asuransi.
"Dia pasti tidak bisa dapat surat kematian, tidak bisa dapat surat keterangan kematian. Ketika dia tidak bisa dapat surat keterangan kematian, dia tidak bisa balik nama Pak, tidak bisa dapat asuransi, balik nama kendaraan tidak bisa dia, balik nama sertifikat tidak bisa, hibah tidak bisa, dan seterusnya, segala hak hukumnya hilang," tegas Lasarus.
Menurutnya, persoalan juga dapat terjadi ketika korban memiliki rekening di bank.
"Termasuk tidak bisa mengambil rekening di bank. Kalau ada rekeningnya," kata Lasarus menambahkan.
Lasarus melihat persoalan tersebut justru menambah beban keluarga korban yang sudah kehilangan anggota keluarganya.
"Sudahlah keluarga kehilangan nyawa, tulang punggung keluarga juga menghadapi persoalan hukum atas hilangnya keluarga-keluarga mereka karena di daftar manifes tidak ada, tetapi orangnya tidak ditemukan sehingga tidak bisa dapat surat keterangan kematian," katanya.
4 Kecelakaan Kapal
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkap evaluasi pemerintah setelah empat kecelakaan kapal terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah memperketat pengawasan dan membuka opsi melarang kapal berlayar apabila ditemukan masalah keselamatan.
Keempat kejadian yang menjadi perhatian pemerintah yakni kebakaran KM Mutiara Sentosa II, kebakaran KMP Putri Yasmin, tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01, dan kebakaran KM Prince Soya.
"Setiap temuan harus ditindaklanjuti. Apabila ditemukan major deficiency maka keberangkatan harus ditunda atau kapal tidak boleh berlayar," kata Dudy dalam paparannya.
Menhub Dudy menjelaskan, KM Mutiara Sentosa II mengalami kebakaran pada 4 Agustus 2026. Kapal penumpang RORO yang dioperasikan PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) tersebut membawa 238 orang. Sebanyak 233 penumpang dan kru selamat, sementara lima orang meninggal dunia.
Kapal tersebut juga membawa 103 truk besar, enam truk sedang, 31 tronton, 25 mobil kecil, satu alat berat dan 15 sepeda motor.
Menurut Dudy, dari sisi administrasi dan kelaiklautan, kapal memiliki dokumen yang dipersyaratkan. Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan Syahbandar Tanjung Perak pada 1 Agustus 2026.
"Dokumen yang lengkap tidak membuat kita berhenti pada aspek administratif. Kejadian ini justru menjadi dasar bagi kami untuk mengevaluasi lebih dalam efektivitas implementasi sistem keselamatan pada kapal tersebut," imbuhnya.
Evaluasi yang dilakukan mencakup sistem proteksi kebakaran, kesiapsiagaan awak, kondisi kendaraan dan muatan, serta kemampuan merespons keadaan darurat.
Kebakaran kemudian terjadi pada KMP Putri Yasmin pada 12 Agustus 2026. Kapal milik PT Jemla Ferry tersebut membawa 212 orang. Sebanyak 211 penumpang dan kru selamat, sedangkan satu penumpang meninggal dunia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai sejumlah aspek perlu dievaluasi, termasuk keandalan sistem proteksi kebakaran, akses terhadap survival craft, kesiapan emergency response, serta kemampuan awak dalam mengendalikan keadaan darurat.
Baca Juga
KSOP Labuan Bajo Sanksi Nakhoda Kapal Bawa Rombongan Jessica Milla saat Cuaca Buruk
Sementara itu, KLM Nurul Salsa 01 tenggelam saat melayani rute Jampea-Benteng Selayar, Sulawesi Selatan. Kapal dengan tonase 73 GT tersebut membawa 76 orang. Sebanyak 56 penumpang dan kru selamat, empat orang meninggal dunia dan 14 orang belum ditemukan.
Dudy menggarisbawahi, kejadian tersebut menjadi evaluasi terhadap pengawasan kapal tradisional, manifest, kapasitas angkut, kesiapan alat keselamatan serta pengawasan keberangkatan kapal.
Lebih jauh, KM Prince Soya mengalami kebakaran saat bersandar di Pelabuhan Umum Samarinda. Sebanyak 37 kru di atas kapal selamat dan tidak ada korban jiwa.
Kejadian tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Salah satu evaluasinya terkait pelaksanaan hot work permit, identifikasi material berbahaya, fire watch dan pengawasan pekerjaan maintenance di atas kapal.

