Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp 7,37 Triliun atas Perkara Korupsi CPO POME
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Fadjar Donny Tjahjadi merugikan keuangan negara senilai Rp 7,37 triliun terkait dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Perbuatan itu dilakukan Fadjar Donny bersama-sama 10 terdakwa lainnya, yakni Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar.
Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony serta Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin.
Selanjutnya, Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.
Jaksa Kejagung Widya Sihombing mendakwa Fadjar antara lain telah meminta penyusunan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME).
"Lila Harsyah membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit atas permintaan Fadjar Donny melalui Sofyan Marhaban," kata jaksa JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026) dikutip dari Antara.
Baca Juga
Jaksa menyebut draf peta hilirisasi disusun dengan mengategorikan produk berbentuk cair, yaitu CPO dengan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20% sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit (PAO/POME).
Selain menyusun draf peta hilirisasi, JPU membeberkan Fadjar bersama-sama dengan 10 terdakwa lainnya, yang disidangkan bersamaan, turut diduga melakukan perbuatan melawan hukum melalui pengujian barang pada laboratorium Bea Cukai, pengalihan atau perubahan kode HS (sistem harmonisasi) tahapan kegiatan ekspor.
Kemudian, jaksa juga mendakwa Fadjar Donny melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghindari kewajiban syarat adanya persetujuan ekspor kewajiban pasar dalam negeri (DMO) serta menghindari tingginya tarif biaya keluar dan pungutan negara ekspor produk CPO dan turunannya (levy).
Baca Juga
Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,7 Miliar
JPU menyebut perbuatan ke-11 terdakwa telah mengakibatkan adanya selisih antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta, dengan biaya keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayar oleh pihak swasta sehingga telah memperkaya 10 terdakwa selain Fadjar dan 15 subjek hukum lainnya.
"Dengan demikian, terjadi kerugian negara yang telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tanggal 2 Juni 2026," tutur JPU.
Atas perbuatannya, sebanyak 11 orang tersebut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

