Ketua DPD: Penyesuaian TKD Harus Disesuaikan Kemampuan Daerah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin menyinggung peran dana Transfer ke Daerah atau TKD yang harus dijalankan pemerintah. TKD bukan hanya alokasi anggaran ke daerah. Karena itu, kebijakan penyesuaian TKD harus tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah.
“Melainkan instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan,” kata Sultan, saat Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI-DPD dan Rapat Paripurna DPR tentang RAPBN 2027, di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Meski begitu, Sultan menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu meningkatkan inovasi pendapatan, efektivitas belanja, dan kualitas perencanaan pembangunan.
Sultan mengapresiasi besarnya belanja pemerintah pusat untuk daerah dan desa melalui program prioritas. Akan tetapi, kebijakan penyesuaian TKD harus tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah.
“Dalam menyediakan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk 490-an pemerintah daerah telah dibayarkan sejak Jumat (7/8/2026). Dengan penyaluran ini, dia berharap penyaluran “bantuan” ke daerah ini dapat memenuhi kebutuhan daerah dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga paruh waktu.
“Kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing orangnya cukup untuk membayar gaji P3K dan lain-lain,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan informasi yang didapat investortrust.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 497 Pemda yang kemungkinan mengalami kekurangan anggaran dengan jumlah sebesar Rp 20,8 triliun. Terhadap kekurangan tersebut, pemerintah meminta agar pemerintah daerah melakukan penghematan atas pos-pos anggaran tidak prioritas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah pusat memiliki tiga skema untuk memenuhi pembayaran gaji P3K. Selain efisiensi, pemerintah pusat akan memenuhi kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan. Apabila efisiensi telah dilakukan tetapi pemerintah masih belum mampu memenuhi belanja pegawai, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Dengan tiga skema ini, pemerintah pusat akan menyalurkan transfer ke daerah sebesar Rp 18,9 triliun. Tito menjelaskan berdasarkan jumlah tersebut, sekitar Rp 10 triliun di antaranya merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah. Sementara itu, lebih dari Rp 8 triliun berasal dari tambahan DAU.
Kebijakan ini termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.

