Ada Ketidakadilan dan Kemiskinan Struktural di Daerah, Ketua DPD RI: Konstitusi Negara Telah Meninggalkan Pancasila
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengungkapkan, terdapat duapersoalan mendasar di daerah-daerah, yaitu ketidakadilan dan kemiskinan struktural yang sulit dientaskan.
Berdasarkan kunjungan ke daerah-daerah, DPD RI menyimpulkan ada tiga persoalan mendasar yang ditemukan, yaitu keadilan fiskal, ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya ekonomi, serta konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila.
"Penyelesaiannya juga membutuhkan langkah fundamental. Bagi kami, filosofi dari semua upaya yang dilakukan pemerintah harus bermuara pada tujuan lahirnya negara ini, seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945," ujar Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti di Gedung Nusantara 4 DPR RI, Jakarta, Jumat (02/02/2024).
Baca Juga
Angka Kemiskinan Ekstrem Turun, Wapres Beri Catatan Kritis Ini
Dia menuturkan, dalam persoalan fiskal dan konteks hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah (pemda) ditemukan ketimpangan proporsi beban jumlah pegawai hingga rasio proporsi anggaran yang berpengaruh terhadap pelayanan publik.
"Kami temukan proporsi beban jumlah pegawai yang ditanggung pemda sebesar 78%, sedangkan pemerintah pusat hanya 22%,” ucap dia.
Menurut La Nyalla, rasio proporsi anggaran dengan beban urusan yang berbanding terbalik antara pusat dan daerah menyebabkan kapasitas pemda dalam memberikan layanan penyelenggaraan kewenangan menjadi sangat lemah dan terbatas.
“Akibatnya, standar pelayanan minimal pemda rata-rata hanya mencapai 58% untuk provinsi dan 59% untuk kabupaten/kota," tandas dia.
Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi
Mattalitti menjelaskan, ketidakadilan selanjutnya yang dirasakan daerah dan masyarakat daerah adalah menyangkut pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya di daerah.
"Ini output-nya justru memindahkan kantong kemiskinan dan memperparah bencana ekologi, karena paradigma yang diterapkan adalah pembangunan di Indonesia, bukan membangun Indonesia,” papar dia.
Karena menggunakan paradigma yang salah dalam mengejar pertumbuhan ekonomi, menurut La Nyalla, segala kemudahan diberikan kepada investor asing dan swasta untuk menguasai sumber daya daerah.
Baca Juga
Dia menegaskan, asas dan sistem bernegara Indonesia harus kembali kepada filosofi dasar dan identitas konstitusi, yaitu Pancasila.
"Persoalan ketiga adalah muara dari seluruh persoalan fundamental, yaitu asas dan sistem bernegara Indonesia yang telah meninggalkan filosofi dasar dan identitas konstitusi kita, yaitu Pancasila,” ujar dia.
Dia menambahkan, berdasarkan kajian akademik sejumlah profesor di beberapa perguruan tinggi, ditemukan kesimpulan bahwa UUD 1945 dengan hasil perubahan pada 1999-2002 yang sekarang digunakan telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.

