Wamen Stella Soroti 27.000 Aplikasi Pemerintah Buat Data Makin Tidak Akurat!
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie menyoroti banyaknya aplikasi yang digunakan pemerintah dalam pengelolaan data. Menurutnya, jumlah aplikasi yang terlalu banyak justru berisiko membuat data yang dikumpulkan tidak akurat.
Stella mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 27.000 aplikasi pemerintahan yang tersebar di 2.700 pusat data. Kondisi ini membuat proses pengumpulan data menjadi tidak sederhana dan berpotensi menambah kesalahan.
“Kita setidaknya punya 27.000 aplikasi dari pemerintahan di 2.700 pusat data. Bayangkan,” kata Stella dalam peluncuran ITSEC Cyber & AI Academy di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca Juga
Kemenkomdigi Pastikan Sistem Digitalisasi Bansos Siap, Minta Daerah Benahi Kualitas Data
Menurutnya, masalah ini tidak hanya menyangkut jumlah aplikasi, tetapi juga pengalaman masyarakat saat harus mengisi data. Semakin banyak pertanyaan dan tahapan yang harus dilalui, semakin besar kemungkinan pengguna tidak mengisi data dengan benar.
Ia mencontohkan kondisi di lingkungan Kemendiktisaintek yang memiliki lebih dari 61 aplikasi. Menurutnya, tidak realistis mengharapkan seorang profesor, dosen, atau mahasiswa menggunakan seluruh aplikasi tersebut secara optimal.
“Tidak mungkin satu orang profesor, satu orang dosen, satu orang mahasiswa itu memakai 61 app,” keluhnya.
Stella menekankan penyederhanaan menjadi penting karena kualitas data merupakan fondasi utama dalam pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Data yang sejak awal sudah keliru akan menghasilkan persoalan baru ketika digunakan untuk analisis maupun pengembangan sistem AI.
Baca Juga
Tok! Baleg Sepakati RUU Satu Data Indonesia, Siap Dibawa ke Paripurna DPR
Karena itu, pemerintah perlu memastikan proses pengumpulan data dilakukan sesederhana mungkin tanpa mengurangi informasi yang dibutuhkan.
“Simplicity results in veracity,” kata Stella sembari menekankan proses yang sederhana dapat membantu menghasilkan data yang lebih benar.
Di sisi lain, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat sebagai usul inisiatif DPR. RUU itu diharapkan dapat memperkuat fondasi regulasi digital.

