KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB (BJBR), Yuddy Renaldi Tak Ikut
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR) tahun anggaran 2021-2023, Senin (10/8/2026).
Keempat tersangka itu, yakni Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB Widi Hartoto, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri (PT CKM) Ikin ASikin Dulmanan, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WSBE) Suhendrik, dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (PT CKSB) Elang Sophan Jaya Kusuma.
"Hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca Juga
Kejagung Respons Vonis Bebas Eks Dirut BJB dan Bank Jateng di Kasus Sritex
Dikatakan, keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dengan demikian, keempat tersangka bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 29 Agustus 2026.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus s.d. 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Dalam kasus ini, KPK sebenarnya, menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain keempat tersangka yang ditahan hari ini, KPK juga menetapkan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi sebagai tersangka. Namun, Yuddy Renadi tak ikut ditahan lantaran tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.
"Jadi, ada keterangan, berkirim surat kepada penyidik bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit," ujar Achmad.
Untuk itu, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Yuddy Renaldi setelah kondisi yang bersangkutan memungkinkan. Tak tertutup kemungkinan KPK bakal langsung menjebloskan Yuddy Renaldi ke sel tahanan menyusul keempat rekannya.
"Segera akan kami lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya," katanya.
Baca Juga
Setelah Ridwan Kamil, KPK Berpeluang Periksa Atalia Praratya Terkait Kasus Bank BJB
KPK menduga kelima tersangka melakukan korupsi dengan melibatkan enam agensi periklanan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 223 miliar. dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. KPK pun telah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025.

