Masih Ada Kesempatan, War Ticket Upacara HUT Ke-81 RI Diperpanjang hingga 9 Agustus
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menghadiri upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Masa perebutan undangan atau war ticket untuk mengikuti upacara HUT RI di Istana Merdeka diperpanjang hingga 9 Agustus 2026.
Perpanjangan masa pendaftaran ini disampaikan akun Instagram @kemensetneg.ri yang dikutip Jumat (7/8/2026).
"Bagi #SobatSetneg yang belum berhasil mendapatkan undangan, kami mendengar aspirasi kalian! Ada kejutan manis nih, pendaftaran undangan resmi diperpanjang dan ditambah kuotanya! Jadi, masih ada kesempatan untuk kamu hadir langsung di Istana Merdeka," tulis akun @kemensetneg.ri.
Baca Juga
Hari Pertama War Ticket Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Diserbu 128.331 Pendaftar
Pendaftaran untuk mengikuti upacara HUT RI ini akan dibuka pada Sabtu (8/8/2026) dan Minggu (9/8/2026) mulai pukul 10.00 WIB melalui laman https://pandang.istanapresiden.go.id.
Seluruh proses dilakukan secara online melalui portal resmi yang telah disiapkan Kementerian Sekretariat Negara. Masyarakat diimbau menyiapkan seluruh dokumen sebelum melakukan pendaftaran agar proses pengajuan berjalan lancar.
Sebelum mengisi formulir, calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut meliputi file KTP atau kartu identitas Anak (KIA) sesuai usia peserta, serta swafoto bersama identitas diri. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama dalam proses verifikasi.
Persyaratan:
Masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka wajib memenuhi sejumlah persyaratan:
1. Berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau kartu keluarga yang berlaku
2. Minimal berusia 12 tahun pada Senin, 17 Agustus 2026.
3. Peserta upacara dilarang membawa balita
4. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional
5. Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.3. Dokumen wajib
Baca Juga
Pendaftaran Peserta Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen dan data sebelum melakukan registrasi, yaitu:
- Identitas diri: Kartu tanda penduduk (KTP), untuk anak/remaja berusia 12 sampai 17 tahun wajib mengunggah kartu identitas anak (KIA)
- Alamat email yang masih aktif
- Nomor telepon aktif
- Swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri (KTP/KIA), menghadap kamera, berekspresi netral dan mengenakan pakaian berkerah.
Dengan jumlah undangan yang terbatas dan tingginya minat masyarakat setiap peringatan Hari Kemerdekaan, calon peserta disarankan menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal agar dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran.

