KPK Sita Uang Rp 11,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Kepala Pajak Banjarmasin
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai dengan total Rp 11,5 miliar terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
Dari jumlah itu, sebanyak US$ 530.000 atau sekitar Rp 9,5 miliar dikembalikan seorang petugas pajak atau pegawai KPP Madya Banjarmasin kepada KPK. Uang itu dikembalikan saat pegawai KPP Madya Banjarmasin tersebut diperiksa tim penyidik.
Baca Juga
Jadi Tersangka KPK, Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Ternyata Jabat Komisaris di 12 Perusahaan
"Pada pemeriksaan tersebut, saksi dimaksud mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk valas, valuta asing, senilai US$ 530.000," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Budi mengatakan, pegawai pajak itu mengakui uang yang dikembalikkan berasal dari para wajib pajak. Tim penyidik kemudian menyita uang tersebut.
"Bahwa dalam keterangannya, uang yang diterima tersebut berasal dari wajib pajak, yang kemudian penyidik melakukan penyitaan," katanya.
Selain itu, kata Budi, tim penyidik menyita uang tunai US$ 110.000 atau sekitar Rp 2 miliar saat menggeledah rumah salah seorang pegawai pajak di Bandung pada pekan lalu.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita barang bukti di antaranya uang senilai sekitar US$ 110.000 atau sekitar Rp 2 miliar," katanya.
Dikatakan, tim penyidik akan terus menelusuri dan mengonfirmasi kepada pihak terkait mengenai uang yang dalam penguasaan petugas pajak tersebut.
Uang tunai yang disita KPK dalam kasus dugaan korupsi di KPP Banjarmasin ini kemungkinan akan terus bertambah. Hal ini mengingat tim penyidik kembali menyita uang tunai dalam bentuk US$ saat menggeledah lokasi di Tangerang.
"Salah satu temuannya adalah kembali uang valas dalam bentuk US dolar, dan saat ini masih di lapangan, masih dihitung jumlahnya, nanti kami akan update kembali," paparnya.
Baca Juga
KPK Jerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai Tersangka Suap Restitusi Pajak
Diberitakan, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo. Ketiga sprindik tersebut terdiri atas penyidikan terhadap terduga pemberi suap kepada penyelenggara negara, penyidikan terhadap penyelenggara negara yang diduga menerima uang dari pihak swasta yang belum terjerat kasus tersebut, serta penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Meski demikian, mengatakan tiga penyidikan tersebut menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan KPK.
Penyidikan tiga kasus tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
