Tukin TNI dan Pegawai Naik 90%, Kemenhan Bilang Begini
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjelaskan alasan di balik kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kemenhan menjadi 90%. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah sekitar delapan tahun besaran tukin tidak mengalami perubahan.
Dirjen Perencanaan Pertahanan Kemenhan, Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana mengatakan, usulan kenaikan tukin didasarkan pada capaian reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan yang telah memenuhi persyaratan pemerintah.
Baca Juga
Prabowo Teken Perpres Kenaikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan
“Untuk masalah tunkin, ini kan kalau kita lihat dari 2018 itu Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah melakukan penyesuaian terhadap tunkin,” kata Wisnu di kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Wisnu, penyesuaian tunjangan mengacu pada ketentuan Kementerian PANRB. Salah satu syaratnya, instansi harus memiliki indeks reformasi birokrasi (RB) di atas 80 untuk memperoleh penyesuaian hingga 90%.
“Jadi kalau penilaian Kementerian Pertahanan dan TNI saat ini adalah sudah melebihi 80. Jadi sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja dari 70 persen menjadi 90%,” ujarnya.
Selain itu, Kemenhan dan TNI juga telah memenuhi persyaratan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua institusi itu berhasil mempertahankan opini WTP selama lima tahun berturut-turut, melampaui syarat minimal tiga tahun.
Saat ini, Kemenhan tengah menyusun aturan teknis sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Kedua beleid tersebut menjadi dasar penyesuaian tukin di lingkungan TNI dan Kemenhan.
"Tahap sekarang adalah kita menggunakan acuan perpres, baik itu Perpres 42 maupun Perpres 43 untuk membuat permen (peraturan menteri) dan perpang (peraturan panglima TNI)-nya sebagai perincian dari 90% itu untuk di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun di TNI,” kata Wisnu.
Sebelumnya diketahui Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Kedua perpres tersebut mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kemenhan.
Kedua perpres baru tersebut mengoreksi Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti. Kemudian, Perpres 104 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemenhan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pertahanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan," tulis salinan Perpres 43/2026.
Baca Juga
Menkeu: Anggaran Rp 2,66 Triliun untuk Tukin Dosen Akan Masuk Belanja Pegawai Kemendikti Saintek
Dalam Perpres 42/2026, jabatan jenderal TNI bintang empat, yaitu kepala staf angkatan menerima tukin sebesar Rp 48,61 juta per bulan. Sementara posisi bintang tiga, seperti kepala staf umum (kasum) TNI) dan wakil kepala staf angkatan menerima tunjangan Rp 44,87 juta per bulan.
Untuk kelas jabatan 1 atau prajurit TNI dengan pangkat terendah mendapatkan tukin sebesar Rp 2,5 juta per bulan dan jabatan kelas 2 sekitar Rp 2,9 juta.
