KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2024
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024, Senin (13/11/2023). Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ditetapkan sebagai capres-cawapres setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Baca Juga
Mantap! KPU Bentuk Gugus Tugas Keamanan Siber sejak Juni 2022
Penetapan tiga pasangan sebagai capres-cawapres 2024 itu dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Pasangan Anies-Cak Imin diusung oleh Partai Nasdem, PKB, PKS, dan Partai Ummat. Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Partai Hanura, sedangkan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, Partwi Garuda, PSI, dan Prima. (CR-8)

