KPU Tetapkan Kampanye Rapat Umum Dibagi 3 Zona
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk partai politik dan capres-cawapres pada Pemilu 2024 dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona A, B, dan C.
Anggota KPU, August Mellaz, mengatakan, pembagian zona tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi yang disepakati seluruh parpol peserta pemilu dan tim pemenangan capres-cawapres nomor urut 1, 2, dan 3.
"Jadi zona kampanye untuk pemilu, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti dibagi menjadi tiga zona, zona A,B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana zona B, dan zona C paslon yang mana," kata Mellaz dikutip dari Antara, Minggu (14/1/2024).
Baca Juga
TKN Prabowo-Gibran Resmi Perkenalkan Khofifah Jadi Juru Kampanye Nasional
Dijelaskan, pembagian tiga zona tersebut akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah provinsi di Indonesia sesuai zona waktunya.
Dengan pembagian zona tersebut, masing-masing capres-cawapres akan berkampanye rapat umum di zona berbeda setiap harinya.
"Nanti akan dibagi secara proporsional berdasarkan basis waktu misalnya WIB, WITA, WIT. Jadi nanti akan ada konteks pembagian zona tertentu setiap paslon secara bergantian," kata dia.
Dipaparkan, dalam rakor tersebut juga disepakati kampanye rapat umum untuk partai politik, pembagian zonanya akan mengikuti jadwal kampanye pasangan calon.
Baca Juga
TPN: Ganjar-Mahfud Datangi 178 Titik Selama Sebulan Kampanye, Jauh di Atas 2 Paslon Lain
Setiap partai politik akan mengikuti kampanye capres dan cawapres yang diusungnya, kecuali dua partai politik yang akan berkampanye dalam zona waktu tersendiri, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional. Hal ini karena kedua parpol tersebut tidak mendukung salah satu paslon.
"Nah kemudian untuk partai politik pengusung dari paslon, untuk pembagian zonanya akan mengikuti paslonnya, kecuali untuk dua partai politik. Sebenarnya empat parpol, ada Partai Gelora, Partai Umat, Partai Buruh, dan PKN, tetapi tadi sudah kita konfirmasi ke partai Umat dan Gelora, Partai Umat mengikuti skema zonasinya di paslon 1, Partai Gelora ikut zonasi paslon 2, sedangkan buruh dan PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri," katanya.
