Wamenkomdigi Soroti Ancaman Disinformasi Pengaruhi Kasus Hukum dan Persepsi Publik
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria menyoroti ancaman disinformasi di ruang digital yang dinilai dapat memengaruhi proses penegakan hukum dan pembentukan persepsi publik. Menurutnya, derasnya arus informasi di media sosial membuat masyarakat perlu lebih kritis dalam menyikapi berbagai kasus yang sedang menjadi perhatian publik.
Nezar menegaskan hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang berlaku, bukan oleh tekanan opini yang berkembang di media sosial.
Wamenkomdigi mengatakan, fenomena kasus hukum yang menjadi viral lalu mendapatkan perhatian luas dari publik bukan hanya terjadi di Indonesia. Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi di berbagai negara seiring meningkatnya intensitas komunikasi masyarakat di ruang digital.
Baca Juga
Meutya Hafid: Kecepatan dan Ketepatan Komunikasi Kunci Cegah Disinformasi
“Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Meski demikian, Nezar mengingatkan media sosial bukan ruang yang selalu menghadirkan informasi yang telah terverifikasi. Platform digital bekerja menggunakan algoritma yang mengedepankan keterlibatan pengguna, bukan proses pemeriksaan fakta sebagaimana dilakukan oleh institusi jurnalistik atau penegak hukum.
Akibatnya, berbagai bentuk disinformasi, misinformasi, hingga rumor dapat berkembang dengan cepat dan membentuk persepsi publik terhadap suatu perkara. Dalam sejumlah kasus, persepsi tersebut bahkan dapat muncul sebelum fakta-fakta hukum terungkap secara utuh.
“Algoritma tidak melakukan check and recheck. Disinformasi, misinformasi, rumor, dan penyesatan informasi bisa muncul dalam kasus-kasus publik,” tegas Nezar.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi tantangan baru bagi sistem hukum dan masyarakat di era digital. Di satu sisi, media sosial mampu memperluas akses informasi dan mendorong transparansi, namun di sisi lain juga berpotensi menciptakan tekanan publik yang tidak selalu didasarkan pada fakta.
Untuk itu, pemerintah terus memperkuat berbagai program literasi digital agar masyarakat mampu memilah informasi secara lebih kritis. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan regulasi yang adaptif untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan mendukung proses pencarian keadilan.
“Untuk itu pemerintah mencoba sejumlah pendekatan. Ada literasi digital, juga ada regulasi yang adaptif, kita punya Undang-Undang ITE agar kita bisa memakai perangkat hukum ini untuk memberikan ruang bagi para pencari keadilan,” jelas Nezar.
Baca Juga
Menko Yusril Sebut Wacana RUU Penanggulangan Disinformasi untuk Perkuat Ketahanan Nasional
Lebih lanjut, mantan jurnalis senior itu menilai literasi digital saat ini tidak cukup hanya berfokus pada kemampuan menggunakan teknologi. Generasi muda juga perlu dibekali kemampuan berpikir kritis dan etika digital agar mampu memahami informasi secara objektif serta tidak mudah terpengaruh narasi yang menyesatkan.
Menurut Nezar, penguatan etika dan nalar kritis menjadi fondasi penting untuk menjaga kualitas ruang digital Indonesia. Dengan begitu, masyarakat dapat berpartisipasi aktif di dunia digital tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kebenaran.
