KPK Bantarkan Eks Menag Yaqut, Dirawat di RS Polri karena Sakit Pencernaan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Pembantaran ini dilakukan karena Yaqut mengalami sakit dan perlu dirawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas). Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan informasi medis, Yaqut mengalami sakit pada saluran pencernaan. Dikatakan, pembantaran ini dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar Yaqut sebagai tersangka tetap terpenuhi.
Baca Juga
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Cholil Idap GERD Akut dan Asma, Tetap Dikembalikan ke Rutan
Meski demikian, Budi belum memastikan hingga kapan Yaqut menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Yang pasti, katanya, tim penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatan adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tersebut.
"Dekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Yaqut selama 30 hari sejak 10 Juni 2026. Perpanjangan penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu melengkapi berkas perkara Yaqut.
Diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Kedua tersangka baru itu, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Baca Juga
KPK Pindahkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah ke Rutan
Penetapan tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut selaku menteri agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
