Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Medan, Kuasa Hukum Sulaiman Minta Pengawasan Komnas HAM
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai penting dalam mengawasi proses peradilan yang melibatkan pelaku industri atau dunia usaha yang diduga mengalami perlakuan tidak adil dalam upaya pencarian kebenaran melalui mekanisme hukum. Kehadiran lembaga negara tersebut dinilai dapat menjadi instrumen pengawasan independen untuk memastikan setiap proses hukum berjalan secara adil, transparan, serta tetap menghormati hak-hak dasar warga negara.
Pandangan tersebut disampaikan kuasa hukum pengusaha asal Medan, Sulaiman alias Acai, Frien Jones Tambun, saat mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (22/6/2026). Kunjungan itu dilakukan bersama keluarga dan tim kuasa hukum Sulaiman guna meminta perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi serta perlakuan yang dinilai tidak manusiawi selama proses hukum yang kini ditangani Polda Sumatera Utara.
Langkah tersebut dilakukan menjelang sidang perdana perkara yang menjerat Sulaiman. Menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal penanganan perkara yang mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS) tersebut.
Frien mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Komnas HAM terkait empat laporan polisi berbeda yang menjerat kliennya. Menurut dia, proses hukum yang dijalani Sulaiman perlu mendapatkan pengawasan karena terdapat sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.
“Sejak awal kami melihat ada indikasi proses hukum yang dipaksakan. Karena saat klien kami dijemput paksa dan dibawa ke Polda Sumatera Utara pada 14 April 2026, statusnya adalah saksi panggilan kedua,” ujar Frien.
Saat ini Sulaiman berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp5,032 miliar. Kasus tersebut bermula dari laporan PT Graha Konstruksi Sejati bersama PT Medan Mega Development terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan selama periode 2019 hingga 2025 ketika Sulaiman masih menjabat sebagai direktur utama.
Namun, tim kuasa hukum menilai tuduhan tersebut menyimpan sejumlah pertanyaan hukum. Mereka menegaskan masa jabatan Sulaiman sebagai Direktur Utama PT GKS telah berakhir pada Mei 2025. Selain itu, seluruh laporan pertanggungjawaban direksi, termasuk laporan keuangan perusahaan hingga 30 April 2025, telah diterima dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 27 Mei 2025.
Fakta tersebut tercantum dalam Akta Nomor 122 yang dibuat oleh Notaris Rosmidar, SH. Dalam rapat yang dihadiri Sulaiman dan seluruh pemegang saham itu, salah satu keputusan penting adalah menerima laporan pertanggungjawaban direksi dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan untuk tahun buku hingga April 2025. Pada saat yang sama, Sulaiman juga diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai direktur.
Baca Juga
Kejaksaan Agung Dukung Komnas HAM Miliki Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat
Menurut Frien, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengapa dugaan tindak pidana baru muncul melalui laporan polisi yang dibuat pada 26 Februari 2026, atau hampir satu tahun setelah laporan keuangan perusahaan disetujui para pemegang saham.Menurut Frien, fakta itu memunculkan pertanyaan mengapa dugaan pidana baru muncul pada Februari 2026, hampir setahun setelah laporan keuangan perusahaan disahkan para pemegang saham.
Menurut Frien, persoalan tidak hanya berhenti pada dugaan kriminalisasi dalam proses penyidikan. Tim kuasa hukum juga menemukan adanya kondisi penahanan yang dinilai mengkhawatirkan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Salah satunya keluarga disebut tidak diperkenankan menjenguk. Tim kuasa hukum juga menerima informasi bahwa selama 24 jam, setiap satu jam Sulaiman difoto, untuk dikirimkan kepada seseorang. Situasi ini terjadi sejak 17 Juni 2026.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan mengingat Sulaiman memiliki riwayat gangguan kecemasan atau anxiety disorder yang mengharuskannya mengonsumsi obat secara rutin serta menjalani pemeriksaan medis berkala.
Pada 11 Juni 2026, Sulaiman bahkan sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan setelah mengalami penurunan hemoglobin. Namun, menurut tim kuasa hukum, penyidik tidak mengizinkan rawat inap dan pada hari yang sama Sulaiman kembali dibawa ke rumah tahanan.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mendesak Komnas HAM segera menggunakan kewenangannya untuk memberikan perlindungan kepada Sulaiman serta melakukan pengawasan terhadap kondisi penahanan yang dinilai membahayakan keselamatan fisik maupun psikis.
Selain Komnas HAM, pihak kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, serta Komisi Kepolisian Nasional.
Tim hukum juga menyatakan akan segera meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap perkara tersebut, menyusul adanya dugaan indikasi penyuapan dalam proses hukum yang diyakini berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap Sulaiman.
