Bertemu KSP Dudung, PT PMM Klarifikasi Polemik 15 Kontainer Ilmenite
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memanggil seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terkait polemik 15 kontainer berisi mineral tambang ilmenite milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Rabu (17/6/2026). Langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan serta mendudukkan perkara tersebut.
Penasihat hukum PT PMM, Poltak Silitonga mengonfirmasi kehadiran kliennya dalam pertemuan tersebut. Poltak menyatakan undangan dari KSP bertujuan untuk memberikan klarifikasi mendalam demi meluruskan isu miring yang beredar terkait 15 kontainer berisi ilmenite yang merupakan sumber utama titanium dioksida tersebut.
"Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang berkembang selama ini, terutama tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang," katanya.
Baca Juga
KSP Dudung Sebut Pencopotan Dadan Hindayana Diduga Terkait Jual Beli SPPG
Pertemuan yang dipimpin KSP Dudung itu dihadiri oleh sejumlah instansi berwenang, di antaranya Bea Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Dalam kesempatan itu, Poltak menegaskan seluruh aktivitas ekspor PT PMM telah berjalan sesuai koridor hukum. Poltak membantah tudingan yang menyebut komoditas mereka mengandung bahan radioaktif atau mineral terlarang.
"Kami menjelaskan secara terperinci berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor barang mineral yang dilarang negara, baik itu logam tanah jarang (LTJ) maupun bahan nuklir radioaktif," ujarnya.
Pihak PT PMM mengklaim Bea Cukai dan Sucofindo yang hadir dalam pertemuan tersebut turut memperkuat penjelasan mereka. Kedua lembaga tersebut menyatakan proses pemeriksaan 15 kontainer telah memenuhi prosedur yang berlaku.
"Mereka menyampaikan bahwa segala prosedur sudah dilaksanakan. Barang milik PT PMM sudah memiliki sertifikat serta dokumen yang sah, sehingga layak untuk diekspor. Izin itu kan domainnya Bea Cukai," kata Poltak.
Poltak juga mempertanyakan dasar klaim Satgas Trisakti yang menuduh adanya pelanggaran berdasarkan hasil laboratorium PT Timah. Menurutnya, PT Timah tidak memiliki kapasitas legalitas untuk menguji kepemilikan kontainer pihak lain.
"Masa mereka bisa mengeluarkan hasil lab terhadap barang milik PT PMM? Padahal mereka bukan lembaga resmi yang berwenang untuk melakukan uji laboratorium tersebut," ungkapnya.
Poltak menyebut KSP Dudung menyambut pemaparan PT PMM. Dudung, katanya, berjanji akan mencermati serta mendalami lebih lanjut masukan dari semua pihak sebelum mengambil keputusan atau rekomendasi berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan tersebut terbatas pada aspek administrasi perizinan usaha pertambangan.
"Kalau kami terkait dengan administrasi di daerah, kapasitas kami hanya pada izin usaha pertambangan saja," kata Reskiansyah seusai pertemuan.
Baca Juga
KSP Dudung Abdurachman Tinjau Langsung Pelindo, Dukung Penguatan Tata Kelola Pelabuhan Nasional
Menurutnya, seluruh proses yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa persoalan ekspor bukan merupakan ranah pemerintah daerah.
"Yang jelas, kalau sudah sesuai prosedur dan sesuai kapasitas kami, ya terkait perizinan di daerah. Kalau terkait ekspor itu bukan ranah kami," katanya.
