Mau Perpanjang SIM? Cek Syarat dan Biaya di Layanan SIM Keliling
JAKARTA, investortrust.id - Layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Program ini diselenggarakan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui unit pelayanan bergerak yang ditempatkan di sejumlah lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, dan area perkantoran. Dengan adanya layanan ini, warga dapat menghemat waktu dan memperoleh akses yang lebih mudah untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Petugas mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi layanan, antara lain SIM asli yang masih aktif, KTP asli beserta fotokopinya,
Kehadiran SIM Keliling diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membantu masyarakat memenuhi kewajiban administrasi berkendara secara tertib dan tepat waktu.
Adapun tarif perpanjangan SIM C, CI, dan CII, Rp75.000, sementara untuk SIM A adalah Rp80.000. Biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan, tarifnya berkisar Rp35.000 hingga Rp50.000, tergantung fasilitas yang digunakan di lokasi pembuatan SIM.
Sementara itu, biaya tes psikologi umumnya berada di kisaran Rp57.500 hingga Rp100.000. Selain itu, terdapat pula biaya asuransi yang bersifat opsional dengan tarif sekitar Rp30.000 hingga Rp50.000.
