Dugaan TPPU Kasus Gading Gajah, Aliran Dana Rp 1,8 Miliar Terungkap
Poin Penting
|
PEKANBARU, investortrust.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengembangkan penanganan kasus perdagangan satwa liar dilindungi berupa gading gajah Sumatra dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menyatakan, pengungkapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatra yang sebelumnya diungkap Polres Pelalawan bersama Ditreskrimsus Polda Riau.
Kasus itu menjadi perhatian karena membongkar jaringan perburuan gajah Sumatra yang menyebabkan kematian seekor gajah jantan dewasa di kawasan Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Februari 2026. Dalam perkara pokok, penyidik telah menetapkan 17 tersangka dan masih memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Tersangka Praktik Medis Ilegal
Ade menyebutkan, penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri seluruh aliran dana yang berasal dari kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi.
"Tujuannya jelas, yaitu memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan ini tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, hasil penyidikan menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka FA dan FS dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.
Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan, kata Ade, penyidik menemukan perputaran dana mencapai Rp 1,872 miliar yang berasal dari 34 transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan gading gajah.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa FA diduga telah terlibat dalam sedikitnya sembilan kali perburuan gajah Sumatra sejak 2014. "Untuk itu pendekatan follow the money menjadi instrumen penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh," ujar Ade.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menambahkan, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi.
Aset yang disita meliputi uang tunai Rp 650 juta, satu unit excavator, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, dokumen perbankan, serta berbagai dokumen kepemilikan aset lainnya yang masih didalami penyidik.
"Seluruh aset yang kami sita diduga memiliki keterkaitan dengan hasil kejahatan perdagangan gading gajah. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus untuk memastikan para pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan terhadap satwa dilindungi," kata Teddy.
Ia menyampaikan, penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
"Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII," jelas Teddy.
Baca Juga
Operasi Katarak Gratis Ini Bikin Ratusan Warga Riau Tersenyum Lagi
Tak sampai di situ, Ade menekankan, penerapan TPPU dalam kasus perdagangan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Riau untuk memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
"Melalui pendekatan green financial crime, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang diperoleh dari kejahatan terhadap lingkungan dan satwa dilindungi dapat ditelusuri, disita, dan dirampas sesuai ketentuan hukum. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Riau dalam melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi mendatang," tegasnya.

