Ada Netflix hingga PUBG, Kemenkomdigi Terima 175 Laporan Penilaian Mandiri PP Tunas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mencatat sebanyak 175 produk, layanan, dan fitur (PLF) dari 64 penyelenggara sistem elektronik (PSE) telah menjalani penilaian mandiri atau self-assessment sesuai ketentuan PP Tunas.
Platform yang telah menyampaikan laporan tersebut berasal dari berbagai sektor digital. Mulai dari layanan streaming, gim online, e-commerce, sistem pembayaran digital, hingga platform berbasis kecerdasan buatan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, laporan self-assessment menjadi bagian dari kewajiban kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Sudah tepat tiga bulan sejak PP Tunas diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” ujar Meutya di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Sejumlah platform yang telah melapor antara lain layanan streaming seperti Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney. Sementara dari kategori gim terdapat Roblox, PUBG Online, Valorant, Free Fire, Mobile Legends, hingga Age of Empire Mobile.
Baca Juga
PP Tunas Diperluas, Semua Platform Wajib 'Self-Assessment' hingga 6 Juni 2026
Pada sektor perdagangan digital, platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop juga telah menyampaikan hasil penilaian mandiri. Selain itu terdapat layanan pembayaran digital seperti Dana, Gopay, dan Flip.id, serta platform AI ChatGPT.
Meutya menjelaskan penilaian dilakukan untuk mengukur tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Evaluasi mencakup potensi paparan konten berbahaya, sistem verifikasi usia, moderasi konten, hingga fitur parental control.
Lebih lanjut, hasil self-assessment ini akan diverifikasi oleh Kemenkomdigi untuk menentukan tingkat risiko masing-masing platform. Pemerintah juga akan menilai berbagai upaya yang dilakukan platform dalam meningkatkan perlindungan anak.
“Platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” jelas Meutya.
Kemenkomdigi mengingatkan platform yang belum menyampaikan self-assessment agar segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, platform tersebut berpotensi dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dalam kerangka implementasi PP Tunas.

