Jalan Pakai Tongkat, Ketum Kesthuri Ditahan KPK atas Kasus Korupsi Haji
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Idham, Senin (8/6/2026). Keduanya ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Asrul Azis dan Ismail Adham tampak keluar ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 19.41 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan diborgol, keduanya tak berkomentar apa pun saat memasuki mobil tahanan. .
Asrul Azis Taba terlihat berjalan dengan menggunakan tongkat. Tak lama kemudian, Ismail Adham menyusul yang berjalan sambil meneteskan air mata.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Terkait Korupsi Haji, Bakal Ditahan?
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, Asrul Azis dan Ismail Adham ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, keduanya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 27 Juni 2026.
"Tersangka ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba) ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam kasus ini, Ismail Adham dan Asrul Azis bersama-sama dengan bos Maktour yang juga Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) Fuad Hasan Masyhur serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil Staquf selaku menteri agama (menag) dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Pertemuan itu untuk meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%-50%," katanya.
Selanjutnya, Ismail Adham dan Asrul Azis bersama-sama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0). Untuk itu, Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak. Beberapa di antaranya Gus Alex sebesar US$ 30.000 mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief sebesar US$ 5.000 dan SAR 16.000, dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar US$ 10.000.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.
Baca Juga
KPK Segera Tahan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Terkait Kasus Korupsi Haji
Sementara itu, tersangka Asrul Azis diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$ 406.000. Atas pemberian itu, sebanyak delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Sdr. YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," katanya.

