KPK Segera Tahan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Terkait Kasus Korupsi Haji
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Kedua tersangka itu, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kedua tersangka bakal ditahan pekan ini atau setidaknya pekan depan.
"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan," kata Asep Guntur dikutip Selasa (2/6/2026).
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terkait Kasus Korupsi Haji
Asep menjelaskan alasan belum menahan kedua tersangka tersebut. Dikatakan, hal itu terkait dengan kecukupan alat bukti dan strategi penyidikan. Hal ini mengingat terdapat batasan waktu penahanan terhadap seorang tersangka.
"Kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kemudian juga nantikan akan kita gelar di persidangan sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya, setelah nanti lengkap, baru kita lakukan upaya paksa penahanan," tandas Asep.
Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat keterlibatan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Namun, hingga saat ini, KPK tak kunjung menetapkan Fuad Hasan sebagai tersangka. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Asep mengatakan tim penyidik saat ini terus memperkuat bukti keterlibatan Fuad Masyhur dalam kasus dugaan korupsi haji.
"Untuk saudara F (Fuad Hasan) ya, petinggi dari Maktur saat ini yang bersangkutan itu sebagai saksi keterangan-keterangan. Jadi kita memang masih mengumpulkan bukti-buktinya," katanya.
Asep mengatakan, KPK terus memperkuat dan mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya terhadap calon tersangka. Dengan demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan dengan kecukupan alat bukti.
Diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Kedua tersangka baru itu, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Penetapan tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut selaku menteri agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Baca Juga
KPK Cecar Hilman Latief soal Upaya PIHK Minta Kuota Haji Tambahan
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour). Dengan demikian, Maktour dan perusahaan yang terafiliasi drngan Maktour serta perusahaan yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (TO).
KPK menduga, tersangka Ismail Adham memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$ 30.000 dan kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief sebesar US$ 5.000 dan SAR 16.000. Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.
Sementara, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar US$ 406.000. Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

