Jimly Sebut Ombudsman RI Sempat Dilarang Awasi Program MBG oleh Hery Susanto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie mengungkap adanya arahan di lingkungan Ombudsman RI oleh mantan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto (HS) agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menjadi objek pengawasan lembaga tersebut.
Jimly menyampaikan hal tersebut saat menjelaskan pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme Ombudsman RI, termasuk dalam hubungannya dengan kekuatan politik Tanah Air maupun pemerintah pusat.
"Saya secara khusus menyampaikan mengenai pentingnya Ombudsman RI ini independensinya, profesionalismenya, termasuk hubungannya dengan politik," kata Jimly dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Jimly, hampir seluruh lembaga independen di Indonesia melibatkan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pemilihan pejabatnya. Namun, ia menilai terdapat kecenderungan dalam 28 tahun pascareformasi bahwa proses rekrutmen pejabat lembaga independen semakin dipengaruhi kepentingan politik.
"Nah kita sarankan, ya sudahlah kita kan tidak boleh lupa kepada yang meng-endorse kita, kita baru dipilih. Cuman tolong, 'terima kasihnya' untuk kepentingan negara itu satu kali saja, jangan terus menerus. Supaya begitu sudah menjadi anggota Ombudsman harus profesional, independen," tegas Jimly.
Selain hubungan dengan politik, Jimly juga menyoroti relasi Ombudsman RI dengan pemerintah. Ia mengaku menemukan adanya arahan dari HS agar program MBG tidak disentuh oleh pengawasan Ombudsman.
Baca Juga
Terbukti Pelanggaran Berat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat
"Ada arahan dari HS yang tadi kita berhentikan ini, bahwa untuk program MBG jangan disentuh. Jadi selama periode yang lalu itu, MBG tidak boleh disentuh," ungkap Jimly.
Menurut Jimly, meskipun MBG merupakan program prioritas nasional (PSN) Presiden Prabowo Subianto, pelaksanaannya tetap harus berada dalam pengawasan lembaga negara, termasuk Ombudsman RI.
Jimly menilai kasus hukum yang kini menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
"Buktinya sekarang pimpinan MBG ditangkap jadi tersangka. Itu artinya ada masalah dalam tata kelola, maka fungsi Ombudsman RI ke depan tidak boleh dong hanya gara-gara ada program yang unggulan lalu tidak boleh (diawasi)," tutur dia.
Ia menegaskan, pengawasan harus tetap dilakukan terhadap seluruh program pemerintah tanpa terkecuali. "Jangan lagi ada yang kayak gini, mau program apapun dari presiden, presiden itu semangat idenya bagus, idenya mulia, tapi implementasinya harus diawasi jangan dibiarkan," lugas Jimly.
Dikatakan Jimly, independensi Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik harus tetap dijaga.
"Ini pelajaran bagi seluruh lembaga-lembaga negara, jangan karena presiden suka pidato mengebu-gebu, takut semua. Dia itu semangat, tapi tata kelola tetap harus profesional," kata Jimly.

