PDIP Dukung Pengusutan Kasus Korupsi MBG
JAKARTA, investortrust.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG). Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. .
"Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikutip dari Antara, Minggu (7/6/2026).
Baca Juga
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Siap Bongkar Nama Besar di Korupsi MBG
Menurutnya, dugaan korupsi di BGN sebetulnya bisa dicegah sejak awal. Hal ini mengingat masyarakat telah menyampaikan berbagai kritik terkait program tersebut.
"Dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, KPK, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," ucapnya.
Selain itu, Hasto menyebut PDIP juga telah mengeluarkan instruksi kepada para kader untuk menghindari praktik transaksional dalam program kerakyatan.
"Sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," katanya.
Diberitakan, Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026. Ketiga tersangka itu, yakni Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Baca Juga
Tak Hanya MBG, Prabowo Rutin Terima Laporan dan Evaluasi Seluruh Program Pemerintah
Ketiga tersangka diduga mengendalikan sejumlah yayasan di seluruh Indonesia untuk meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum. Selain itu, Dadan bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga telah melakukan korupsi terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Terdapat sejumlah pengadaan dalam program MBG yang menjadi bancakan Dadan Hindayana cs. Salah satunya pengadaan 21.801 motor listrik dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp 1 triliun. Proyek lainnya yang menjadi bancakan Dadan Hindayana cs, yakni pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 lebih unit komputer tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

