Kitas-Kitap Jadi Ladang Basah Korupsi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kasus dugaan korupsi layanan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim membuka tabir praktik pungutan liar yang diduga berlangsung sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi selama bertahun-tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/6/2026) mengungkap bahwa selama periode 2022-2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar dari pengurusan dokumen izin tinggal WNA, mulai dari visa, Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas), Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap), hingga berbagai layanan keimigrasian lainnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, praktik tersebut dilakukan melalui mekanisme pungutan tambahan kepada pemohon izin tinggal dengan istilah internal “setiap klik ada harganya”. Dana dari biro jasa maupun WNA dikumpulkan melalui sejumlah rekening nominee atau rekening pengepul yang diduga dikendalikan oleh oknum pegawai imigrasi.
Menurut KPK, ketika menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024, Silmy Karim diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Dana yang terkumpul kemudian dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada sejumlah pejabat dan pegawai yang terlibat.
Baca Juga
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Sita 2 Mobil Sport, 10 Motor, hingga Perhiasan
“Salah satunya Saudara SK menerima jatah rutin Rp100 juta setiap minggu,” ungkap Setyo.
Jika angka tersebut berlangsung secara konsisten selama satu tahun penuh, maka nilai yang diterima mencapai sekitar Rp5,2 miliar per tahun. Namun hingga kini KPK belum mengungkap sejak kapan tepatnya aliran dana tersebut mulai diterima Silmy.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana layanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan WNA menjadi salah satu titik paling rawan korupsi. Tingginya permintaan pengurusan izin tinggal, kewenangan besar yang dimiliki pejabat imigrasi, serta ketergantungan pemohon terhadap kecepatan pelayanan menciptakan ruang yang luas bagi praktik pemerasan dan pungli.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik tersebut diduga berlangsung selama empat tahun dengan nilai transaksi mencapai Rp145,5 miliar. Jika dirata-ratakan, dana ilegal yang beredar mencapai sekitar Rp36 miliar per tahun atau lebih dari Rp3 miliar per bulan. Angka tersebut menunjukkan bahwa korupsi di sektor keimigrasian bukan lagi sekadar ulah oknum, melainkan telah berkembang menjadi mekanisme rente yang terorganisasi.
KPK juga menyita berbagai barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar, mulai dari uang tunai berbagai mata uang asing, tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, hingga logam mulia.
Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan internal di Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebab, praktik yang berlangsung sejak 2022 itu diduga terjadi saat kementerian masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga
Silmy Karim dan Eks Sekjen Kemenaker Kompak Peras WNA yang Ingin Kerja di Indonesia
Bagi dunia usaha dan investor, perkara ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya menyentuh sektor pelayanan publik yang paling dekat dengan aktivitas investasi asing. Ketika izin tinggal dan dokumen keimigrasian dapat dipengaruhi oleh pungutan ilegal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga kredibilitas Indonesia sebagai tujuan investasi dan pusat aktivitas bisnis internasional.
Cermin Lemahnya Sistem Birokrasi
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah menilai kasus yang menyeret nama Silmy Karim menjadi cermin masih lemahnya sistem birokrasi di Indonesia. Praktik korupsi dapat terus terjadi apabila tata kelola birokrasi tidak dibenahi secara menyeluruh.
“Kasus ini menunjukkan sistem birokrasi kita masih lemah. Birokrasi yang longgar membuat praktik-praktik korupsi mudah terjadi dan mudah dimanipulasi,” kata Trubus saat dihubungi investortrust.id, Sabtu (6/6/2026).
Ia mengatakan, potensi terjadinya kasus serupa tidak hanya ada di satu kementerian, tetapi juga di berbagai lembaga pemerintah lainnya. Karena itu, perbaikan tidak cukup dilakukan terhadap individu, melainkan harus menyasar sistem birokrasi secara keseluruhan.
“Kasus serupa sangat potensial terjadi di kementerian atau lembaga lain. Karena itu, yang harus dibongkar adalah sistem birokrasinya,” ujar dia.
Menurut Trubus, reformasi birokrasi yang selama ini dijalankan belum menyentuh akar persoalan. Reformasi lebih banyak sebatas pergantian struktur tanpa memperkuat sistem pengawasan.
Baca Juga
KPK Ungkap Silmy Karim Cs Raup 145,5 Miliar dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
“Reformasi birokrasi selama ini hanya sebatas bongkar-pasang, tetapi tidak membenahi sistemnya. Yang lemah justru aspek pengawasannya,” ucap Trubus.
Ia juga menilai inkonsistensi kebijakan menjadi salah satu penyebab reformasi birokrasi belum memberikan hasil yang optimal. “Reformasi birokrasi di Indonesia gagal karena political will yang berubah-ubah dan inkonsistensi kebijakan,” jelas Trubus.
Sebagai solusi, Trubus mendorong Presiden Prabowo mengedepankan integritas dan kompetensi dalam penempatan pejabat publik. Jabatan seharusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki kemampuan teknis, manajerial, dan sosial budaya yang sesuai, bukan sekadar berdasarkan penunjukan.
“Presiden harus menempatkan orang-orang yang memiliki kredibilitas, integritas, dan kompetensi. Jangan hanya berdasarkan penunjukan,” tegas dia.
Ia menambahkan, pemerintah juga sebaiknya tidak mengutamakan pembagian jabatan berdasarkan kepentingan politik koalisi, melainkan memberikan ruang lebih besar kepada teknokrat dan akademisi yang memiliki kapasitas untuk menjalankan pemerintahan secara profesional.

