Dihukum 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan TKA, Noel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun pidana penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer. Majelis hakim menyatakan Noel Ebenezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 dan menerima gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan Noel dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Harap Dihukum Mati jika Terbukti Korupsi
Majelis hakim menyatakan Noel telah menerima gratifikasi senilai Rp 3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut.
Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider 90 hari dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Mereka, yakni Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.
Hukuman terhadap Noel itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Noel dihukum 5 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara, dan uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Noel sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara untuk hal meringankan, majelis hakim menilai Noel belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan.
Seusai persidangan, Noel mengaku menerima hukuman tersebut. Menurutnya, hukuman tersebut merupakan konsekuensi dari kejahatan yang dilakukannya.
"Enggak bisa enggak. Jangan juga menjadi pejabat kemudian mengelak atau menghindar dari tanggung jawab itu. Jadi, ya ini bentuk tanggung jawab saya," tutur dia.
Baca Juga
Noel Ebenezer Cs Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 Sebesar Rp 6,5 Miliar
Dalam kesempatan ini, Noel meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. Noel juga meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan para buruh yang selama ini diperjuangkannya.
"Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya," ucapnya.

