Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru dari Tingkat SPPG
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang adanya penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidikan yang baru berjalan beberapa hari ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait proyek dapur umum yang tidak sesuai spesifikasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara ini bergerak cepat setelah melalui proses penyelidikan (lidik) yang intensif selama satu pekan terakhir.
"Mempelajarinya mungkin sudah beberapa waktu yang lalu sebelum lidik. Di situ memang ada beberapa perhatian kita, seperti ada laporan dari masyarakat mengenai dapur-dapur yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak sesuai dengan ketentuan," kata Syarief di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Kejagung resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan beberapa hari lalu dan telah menetapkan tiga orang tersangka. Syarief menegaskan, proses hukum tidak akan berhenti pada tiga nama tersebut. Penyidik membuka peluang melebar ke tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika ditemukan bukti-bukti baru yang kuat.
"Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru, tentu kita akan kembangkan. Karena penyidikan memang baru mulai," tegasnya saat menanggapi potensi keterlibatan pihak lain di tingkat SPPG maupun BGN.
Syarief menambahkan, dugaan korupsi ini menguat karena adanya benturan kepentingan yang nyata dan melawan hukum dalam penunjukan mitra pengadaan barang dan jasa. Meski seluruh pengadaan barang dan jasa dilaporkan telah terealisasi, proses verifikasi di lapangan mengindikasikan adanya penyelewengan yang masif.
"Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum dan ada konflik kepentingan di situ," jelas Syarief.
Baca Juga
Saat ini, sejumlah saksi terus dipanggil oleh tim penyidik untuk mendalami materi perkara dan memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Kejagung menetapkan tiga pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya, dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
"Terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar 1 triliun rupiah," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

