Celios Soroti Penggunaan Dana Pribadi Presiden untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Center of Economic and Law Studies atau Celios menyoroti pernyataan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Dalam sebuah pernyataannya di akun Instagram Sekretaris Kabinet, Teddy mengatakan bahwa masalah biaya perjalanan luar negeri sebagian ditanggung oleh dana pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Peneliti hukum Celios, Muhamad Saleh menjelaskan bahwa penggunaan dana pribadi untuk menutupi sebagian biaya kunjungan luar negeri menimbulkan persoalan yang tidak sederhana.
“Persoalannya bukan apakah Presiden memiliki uang atau tidak, melainkan apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Saleh.
Menurut Saleh, kunjungan luar negeri presiden adalah kegiatan resmi negara. Presiden berangkat bukan sebagai individu, melainkan sebagai kepala negara yang menjalankan tugas konstitusional.
“Karena itu, pembiayaan kegiatan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme APBN yang jelas, tercatat, dan dapat diawasi publik,” ujar dia.
Sebelumnya disampaikan oleh Seskab Teddy Indra Wijaya, bahwa kelebihan dari anggaran untuk perjalanan dinas luar negeri Presiden diambil dari dana pribadi Presiden. “Masalah biaya perjalanan luar negeri. Ini sudah dijelaskan beberapa kali, jadi segala kelebihan biaya yang telah dianggarkan oleh negara itu sepenuhnya ditanggung oleh pribadi Presiden Prabowo Subianto,” kata Teddy, dikutip Selasa (2/6/2026).
Baca Juga
Seskab Teddy Jawab Kritik Dino Patti Djalal soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo
Saleh menjelaskan ketika muncul pernyataan bahwa sebagian biaya ditanggung secara pribadi, publik berhak mengetahui biaya apa yang dibayar presiden, berapa besar nilainya, bagaimana mekanisme pencatatannya, dan apakah pengeluaran tersebut masuk dalam sistem pertanggungjawaban keuangan negara. Sampai saat ini penjelasan tersebut belum disampaikan secara terbuka.
“Dari sudut hukum administrasi negara, ini menimbulkan pertanyaan serius. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menempatkan asas akuntabilitas dan keterbukaan sebagai prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan.” kata dia.
Saleh menjelaskan bahwa negara tidak boleh dikelola dengan mekanisme yang bergantung pada kemampuan finansial pejabat yang sedang berkuasa. Sebab yang sedang dijalankan adalah fungsi negara, bukan urusan pribadi.
Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa manfaat yang diperoleh Indonesia dari setiap perjalanan luar negeri presiden. Transparansi tidak hanya menyangkut biaya, tetapi juga capaian.

