Aturan Terbaru Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat: Harus Seizin Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) kementerian/lembaga/ daerah/ instansi. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri oleh pemerintah.
Kebijakan baru perjalanan dinas luar negeri ini ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta pada Senin (23/12/2024). Kebijakan baru ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh pejabat baik, di tingkat pusat maupun daerah berhemat dalam melakukan perjalanan dinas luar negeri.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam sidang kabinet tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," tulis akun Instagram @kemensetneg.ri yang dikutip Kamis (26/12/2024).
Baca Juga
Minta Kabinet Efisien, Prabowo: Terlalu Banyak Seremonial dan Perjalanan ke Luar Negeri
Terdapat beberapa poin yang menjadi kebijakan terbaru pada Izin PDLN. Pertama, PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien dan selektif dengan mendukung fokus Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. Kedua, perjalanan dinas luar negeri dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri. Ketiga, kegiatan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas.
Untuk program seperti tugas belajar jenjang diploma hingga post-doktoral, serta kegiatan diplomatik, jumlah peserta akan menyesuaikan permohonan. Sementara itu, kegiatan yang bersifat teknis seperti inspeksi atau factory acceptance test dibatasi maksimal tiga orang. Kegiatan lain, seperti pelatihan dan studi tiru dapat melibatkan hingga 10 peserta. Kemudian, misi budaya, pariwisata, atau investasi dibatasi lima orang dengan pendamping yang disesuaikan secara proporsional.
Kunjungan kenegaraan, termasuk oleh presiden atau wakil presiden, akan diatur berdasarkan arahan langsung presiden melalui menteri luar negeri. Sedangkan kunjungan menteri atau pimpinan lembaga mengikuti arahan menteri sekretaris negara.
Untuk perjalanan dinas luar negeri dalam rangka menghadiri forum internasional lintas kementerian/lembaga, jumlah peserta akan mengikuti rekomendasi instansi terkait. Untuk sidang bilateral atau multilateral, maksimal lima orang dapat ditugaskan, dengan tambahan dua orang apabila melibatkan kelompok kerja lintas organisasi.
Dalam poin berikutnya disebutkan, perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto.
"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui sistem informasi perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," tulis aturan tersebut yang dikutip Kamis (26/12/2024).
Permohonan izin perjalanan dinas luar negeri dilakukan dengan prosedur diajukan tujuh hari sebelum rencana keberangkatan, melengkapi dokumen pendukung seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan dari pihak penyelenggara luar negeri, dan keterangan pembiayaan. Kemudian, peserta perjalanan dinas luar negeri juga wajib membuat laporan paskakegiatan. Setiap peserta wajib melaporkan hasil kegiatan paling lambat dua minggu setelah kembali ke Indonesia.
"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," tulis aturan itu.
Baca Juga
Prabowo Soroti Dinas Luar Negeri Pejabat Habiskan US$ 3 Miliar: Tolong Puasa 5 Tahun
Sebelumnya, Prabowo telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk berhemat. Salah satunya dengan memangkas perjalanan dinas luar negeri.
Prabowo menyebut perjalanan dinas luar negeri para pejabat menghabiskan anggaran US$ 3 miliar. Prabowo meminta perjalanan dinas ke luar negeri dipangkas 50% yang bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
"Saudara-saudara hitungan Kita perjalanan luar negeri saja itu Indonesia ini perjalanan luar negeri pejabat-pejabat US$ 3 miliar. Saya minta dikurangi 50% saja kalau bisa dikurangi 50% artinya kita bisa menghemat 15 T (triliun), 15 T," kata Prabowo saat membuka Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah yang digelar di Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/12/2024).
.

