PN Jakpus Bakal Siarkan Langsung Sidang Nota Pembelaan Nadiem Makarim
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menyiarkan secara langsung atau melakukan live streaming sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaaan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin (2/6/2026) mendatang.
Ketua PN Jakapus Husnul Khotimah mengatakan siaran langsung itu akan dilakukan melalui platform YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat. Live streaming disediakan PN Jakpus seiring dengan maraknya ajakan nonton bareng atau nobar sidang pleidoi Nadiem Makarim dari para pemengaruh (influencer) di media sosial.
"Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan," ujar Husnul dikutip dari Antara, Senin (25/5/2026).
Baca Juga
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun, Ternyata Sebegini Total Harta Nadiem Makarim
Dengan demikian, kata Husnul, masyarakat bisa menyaksikan sidang pleidoi Nadiem Makarim dari kediamannya masing-masing dan tidak perlu hadir langsung ke PN Jakpus. Apalagi, pada saat hari pelaksanaan sidang pleidoi, Senin (2/6/2026), ruang sidang sudah ditetapkan untuk dibuka sesuai kapasitas sebanyak 70 orang yang terdiri dari 20 orang keluarga, 10 tokoh publik, serta 40 orang wartawan dari media massa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim. Jaksa meyakini Nadiem terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Nilai kerugian negara itu meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$ 44,05 juta atau sekitar Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Baca Juga
Nadiem didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Atas perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

