Kemenkomdigi Blokir Polymarket: Prediction Market Kripto Masuk Kategori Judol
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memblokir situs prediction market berbasis kripto, Polymarket. Pemerintah menilai platform tersebut masuk kategori judi online atau judol karena memfasilitasi taruhan uang atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti.
Selain memutus akses situs www.polymarket.com, pemerintah juga menelusuri akun media sosial yang terafiliasi dengan platform tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperluas pembatasan akses secara menyeluruh di berbagai platform digital.
Baca Juga
Serangan Trump ke Venezuela Picu Lonjakan Taruhan di Polymarket
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, prediction market yang menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto tetap dikategorikan sebagai judol apabila mengandung unsur taruhan berbasis uang.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Alex di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut Kemenkomdigi, pemblokiran dilakukan sebagai langkah perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna ruang digital nasional. Pemerintah juga akan menindak layanan serupa yang terindikasi memfasilitasi praktik perjudian online.
Lebih lanjut, Alex menyebut langkah Indonesia sejalan dengan kebijakan sejumlah negara lain terhadap Polymarket dan platform prediction market sejenis. Singapura, Brasil, dan India diketahui telah melakukan pemblokiran, sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai regulasi masing-masing.
Baca Juga
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus melanggar hukum di Indonesia.
Kemenkomdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan ruang digital bersama aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. Langkah itu dilakukan untuk menjaga ekosistem digital nasional tetap aman dan sehat dari praktik judi online.

