Kemenkomdigi Blokir 3,45 Juta Situs Judol Sejak Oktober 2024
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melaporkan telah memblokir sekitar 3,45 juta konten dan situs judi online (judol) sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan, ancaman digital saat ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi perhatian global.
Meutya mengungkapkan nilai kerugian akibat scam digital di Indonesia mencapai sekitar Rp 9,1 triliun. Sementara berdasarkan data PPATK, perputaran dana judol sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp 289 triliun, meski turun sekitar 30% dibandingkan tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun.
“Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025, perputaran dana judi online adalah Rp 289 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain pemutusan akses, Kemenkomdigi juga mengusulkan pemblokiran 25.214 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2025. Pemerintah menilai pemberantasan judol tidak cukup hanya melalui takedown situs, tetapi juga membutuhkan pengawasan sistem pembayaran dan transaksi keuangan.
Baca Juga
Kemenkomdigi turut menyoroti penggunaan platform dompet digital sebagai sarana transaksi kejahatan digital. Beberapa layanan e-wallet disebut perlu memperkuat pengawasan agar tidak dimanfaatkan untuk praktik judol maupun penipuan daring.
Meutya juga mengungkapkan tingginya laporan scam call dan impersonasi pejabat publik yang diterima pemerintah. Hingga kini, lebih dari 3.000 nomor telepon terkait penipuan berkedok pejabat dan sekitar 2.500 nomor terkait investasi ilegal serta judi online telah diblokir.
Menurut politisi Partai Golkar itu, ancaman digital kini menjadi bagian dari isu ketahanan nasional karena berpotensi memicu disintegrasi sosial dan melemahkan kohesi masyarakat.
Oleh karena itu, Kemenkomdigi terus memperkuat patroli siber dan koordinasi lintas lembaga bersama Polri, OJK, PPATK, Bank Indonesia, hingga institusi pertahanan dan keamanan.
“Kalau anak-anak kita tidak terlindungi, ini juga secara ketahanan nasional akan dapat terganggu,” tegas Meutya.

