Reformasi dan Janji Demokrasi yang Belum Tuntas
Poin Penting
|
Oleh: Ramdansyah *)
INVESTORTRUST - Tanggal 21 Mei 1998 menjadi momen yang sulit dilupakan. Dini hari itu, saya melewati penjagaan mahasiswa di pintu gerbang Gedung DPR RI dengan kartu mahasiswa Universitas Indonesia di tangan. Ketika pidato pengunduran diri Presiden Soeharto disiarkan melalui televisi yang ada di dalam gedung parlemen, suasana seketika pecah. Kami -sekitar 150 mahasiwa -berlari mengitari kompleks parlemen sambil berteriak, “Merdeka!” dan meneriakkan yel-yel Reformasi.
Dua puluh delapan tahun telah berlalu sejak peristiwa tersebut. Reformasi lahir dengan harapan besar: menghadirkan kehidupan politik yang lebih terbuka, adil, dan menghormati kebebasan warga negara. Indonesia diimpikan bergerak meninggalkan politik ketakutan, represi, dan sentralisasi kekuasaan yang mengakar selama Orde Baru.
Secara prosedural, perubahan memang terjadi cukup signifikan. Pemilu berlangsung rutin, pergantian kekuasaan berjalan konstitusional, dan kebebasan pers relatif lebih terbuka dibanding era otoritarianisme. Namun, di balik capaian itu, muncul pertanyaan yang semakin relevan: apakah Reformasi benar-benar berhasil menghadirkan kebebasan yang substantif, atau justru berhenti pada perubahan prosedural semata?
Laporan Democracy Index 2024 yang diterbitkan Economist Intelligence Unit (EIU, 2025) masih menempatkan Indonesia dalam kategori flawed democracy atau “demokrasi cacat”. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan Indonesia hari ini tidak lagi terletak pada keberlangsungan pemilu semata, melainkan pada melemahnya kualitas kebebasan sipil, budaya politik, dan partisipasi publik. Sistem politik tampak tetap berjalan secara administratif, tetapi rapuh dalam substansi.
Demokrasi Prosedural dan Menyusutnya Ruang Kebebasan
Kegelisahan terhadap arah kehidupan politik Indonesia hari ini bukanlah kecemasan yang berlebihan. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang kebebasan sipil terasa semakin menyempit. Kritik publik kerap direspons dengan tekanan hukum maupun intimidasi digital, sementara proses legislasi strategis sering berlangsung tanpa partisipasi publik yang memadai. Demonstrasi mahasiswa dan buruh tidak jarang dihadapi secara represif, sedangkan jurnalis serta aktivis menghadapi tekanan yang semakin sistematis.
Sistem politik memang tidak dibubarkan secara formal, tetapi perlahan kehilangan semangat pembebasannya. Negara tampak tetap demokratis secara administratif, namun semakin menjauh dari nilai-nilai kebebasan dan keberanian moral yang dahulu diperjuangkan Reformasi.
Fenomena tersebut mengingatkan pada analisis Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018). Mereka menjelaskan bahwa demokrasi modern tidak selalu runtuh melalui kudeta militer atau perang saudara. Kebebasan justru lebih sering melemah secara perlahan melalui mekanisme yang tampak legal dan konstitusional. Pemimpin yang lahir dari proses elektoral dapat menggunakan hukum dan institusi negara untuk mengikis ruang publik sedikit demi sedikit.
Apa yang disebut Levitsky dan Ziblatt sebagai democratic backsliding menemukan relevansinya dalam konteks Indonesia hari ini: pemilu tetap berjalan, tetapi kualitas kebebasan warga negara terus mengalami erosi.
Oligarki: Wajah Lama dalam Sistem Politik Baru
Pelemahan kebebasan sipil tersebut tidak berdiri sendiri. Pada saat yang sama, oligarki ekonomi-politik justru semakin menguat dalam proses politik Indonesia. Oligarki bukan sekadar dominasi orang kaya, melainkan sistem pertahanan kekayaan yang memungkinkan elite mempertahankan pengaruh politik secara terus-menerus. Dalam konteks Indonesia pasca-Reformasi, elite lama tidak benar-benar hilang setelah 1998. Mereka justru bertransformasi melalui jejaring bisnis, media, dan partai politik.
Akibatnya, politik elektoral menjadi sangat mahal dan lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki modal ekonomi besar dibanding warga biasa. Rakyat akhirnya hanya menjadi objek mobilisasi lima tahunan, sementara arah kebijakan negara tetap lebih banyak ditentukan oleh kepentingan elite.
Di saat yang sama, Indonesia juga menghadapi persoalan mendasar berupa ketimpangan sosial yang belum terselesaikan. Reformasi memang berhasil membuka ruang kebebasan politik, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan yang merata. Ketimpangan ekonomi, korupsi, pengangguran, dan lemahnya pelayanan publik masih menjadi problem struktural yang diwariskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.
Tatanan politik pada akhirnya kehilangan legitimasi moral ketika kebebasan tidak diikuti oleh keadilan sosial yang nyata.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Hal Hill dan Siwage Dharma Negara di bukunya The Indonesian Economy in Transition Policy Challenges in the Jokowi Era and Beyond (2019) yang menunjukkan bahwa pembangunan Indonesia terlalu berfokus pada proyek fisik dan pertumbuhan jangka pendek, sementara pembangunan kualitas manusia, pendidikan, birokrasi, dan institusi publik sering tertinggal. Infrastruktur memang tumbuh, tetapi kehidupan politik yang sehat tidak dapat bertahan hanya dengan jalan tol dan gedung-gedung baru. Kehidupan politik yang sehat membutuhkan warga negara yang kritis, institusi yang independen, serta ruang publik yang bebas dari rasa takut.
Reformasi Tidak Boleh Berhenti Menjadi Seremoni
Masalah lain yang tak kalah serius adalah melemahnya masyarakat sipil. Kampus, organisasi masyarakat, dan sebagian kelompok keagamaan perlahan kehilangan daya gugat karena kedekatannya dengan kekuasaan. Dalam situasi seperti itu, masyarakat mengalami normalisasi ketakutan dan swasensor. Kritik memang tidak sepenuhnya dilarang, tetapi warga mulai takut berbicara karena ancaman hukum, tekanan sosial, maupun serangan digital.
Kehidupan politik pada akhirnya kehilangan salah satu fondasi terpentingnya: keberanian warga untuk mengawasi kekuasaan.
Karena itu, Reformasi 1998 seharusnya tidak diperingati hanya sebagai seremoni tahunan. Reformasi semestinya menjadi pengingat bahwa kebebasan politik selalu membutuhkan perawatan etik dan partisipasi publik yang aktif. Ketika kritik mulai dianggap ancaman, hukum dipakai untuk melindungi kekuasaan, dan kebebasan ditukar dengan stabilitas semu, sesungguhnya negara sedang bergerak menuju kehilangan jiwanya sendiri.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar Reformasi bukan lagi sekadar apakah Indonesia telah memiliki sistem demokrasi dengan seperangkat institusi dan peraturan yang lengkap. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah Reformasi masih menempatkan manusia sebagai warga negara yang merdeka, kritis, dan bermartabat?
Erich Fromm (1941) mengingatkan bahwa manusia modern sering kali tidak hanya gagal memperjuangkan kebebasan, tetapi juga takut menghadapi konsekuensi dari kebebasan itu sendiri. Ketika rasa takut lebih dominan daripada keberanian berpikir, masyarakat perlahan memilih kenyamanan konformitas dibanding kebebasan yang kritis. Di titik itulah sebuah bangsa tidak kehilangan kebebasannya secara tiba-tiba, melainkan perlahan kehilangan keberanian untuk mempertahankannya.
*) Ramdansyah: Praktisi Hukum, Ketua Panwaslu Provinsi DKI 2008/2009 dan 2011/2012

