KUHAP Baru: Antara Janji Reformasi dan Kontroversi
Setelah empat dekade berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dianggap tak lagi mampu menjawab perkembangan hukum dan hak asasi manusia (HAM) modern. Berangkat dari kegelisahan tersebut, DPR kemudian mengusulkan perubahan Undang-Undang (UU) KUHAP dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 19 November 2024.
Suara-suara penolakan bermunculan sejak RUU KUHAP dibahas Komisi III DPR. Berbagai pasal kontroversi mulai bermunculan di media sosial. Di satu sisi DPR mengklaimproses pembentukan undang-undang dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Namun sejumlah pihak lainnya memandang bahwa UU KUHAP yang baru membuka celah penyalahgunaan kewenangan dan mengancam kebebasan sipil.
Perubahan Fundamental dalam RUU KUHP
Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati sejumlah perubahan substansi dalam penyusunan RUU KUHAP, antara lain penyesuaian hukum acara pidana dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional yang selaras dengan konvensi anti kekerasan terhadap perempuan, konvensi hak sipil dan politik, United Nations Against Corruption, ketentuan peraturan perundangan terkait HAM serta perlindungan saksi dan korban. Selain itu UU KUHAP juga menyesuaikan pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP yang baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif.
RUU KUHAP juga menerapkan penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pembimbing kemasyarakatan untuk menjaga profesionalitas dan akuntabilitas.
Panja RUU KUHAP juga sepakat melakukan perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan koordinasi antar lembaga. Panja juga menyetujui penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil, tidak memihak, serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi setiap tahapan penegakan hukum.
"Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka dan atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan, penegasan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu, serta perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya," kata anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) lalu.
Bimantoro menjelaskan UU KUHAP yang baru mengatur mekanisme pengaturan keadilan restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian pidana di luar pengadilan, restorative justice dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
"Mekanisme ini melibatkan pelaku, korban dan masyarakat untuk mencapai pemulihan keadaan semula, serta membantu mengurangi beban perkara di pengadilan," tuturnya.
Bimantoro juga memastikan UU KUHAP memberi perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, anak, dan lanjut usia. Selain itu, Panja RUU KUHAP juga melakukan perbaikan pengaturan upaya paksa, termasuk pembatasan waktu, syarat penetapan, dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum.
UU KUHAP terbaru juga memperkenalkan mekanisme hukum baru, yakni pengakuan bersalah. Pengurangan hukuman akan diberikan bagi terdakwa yang kooperatif.
Kemudian perubahan lainnya, yakni adanya pengaturan terkait pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi, meliputi tata cara pemeriksaan pada setiap tahap proses hukum, penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan keputusan. Selain itu diatur mekanisme perjanjian penundaan penuntutan, penyusunan dakwaan serta pelaksanaan pidana tambahan pidana terhadap korporasi.
Selain itu, RUU KUHAP juga mengatur kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan penegakan hukum. Kemudian Panja juga menyepakati modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan akuntabel.
RUU KUHAP Didukung Seluruh Fraksi
Penetapan RUU KUHAP berjalan mulus. Seluruh fraksi tanpa terkecuali menyepakati membawa RUU KUHP ke tingkat pembicaraan II.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam pendapat mini fraksinya menyatakan pembaruan hukum acara pidana merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum nasional. Hal tersebut dinilai selaras dengan amanat Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan SIla ke-5 Pancasila.
"Dinamika masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan terhadap keadilan dan perlindungan hak asasi manusia menuntut adanya pembaruan agar hukum acara pidana lebih adaptif, progresif, dan humanis," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Safaruddin.
Sementara itu Fraksi Partai Golkar menyoroti sejumlah persoalan yang menonjol dalam UU KUHAP yang lama. Beberapa di antaranya, adanya celah hukum dalam berbagai ketentuan KUHAP, tingginya penyiksaan oleh aparat penegak hukum terhadap tersangka, serta ketergantungan berlebihan pada diskresi aparat dalam pelaksanaan proses peradilan pidana. Kemudian kedudukan penasihat hukum seringkali masih lemah, dan hak terhadap saksi, terdakwa, dan tersangka kerap terabaikan.
Fraksi Partai Gerindra memandang perubahan UU KUHAP penting untuk memastikan sistem yang lebih adil, transparan serta berpihak pada HAM. Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Nasdem. Anggota Komisi III DPR Machfud Arifin menilai UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan ilmu teknologi.
Dukungan penuh terhadap pengesahan RUU KUHAP juga disampaikan anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil. Ia menjabarkan lima tujuan utama perubahan UU KUHAP. Pertama, memastikan perlindungan terhadap martabat dan hak asasi manusia baik sebagai tersangka maupun terdakwa dalam proses peradilan. Kedua, memastikan perlindungan terhadap kepentingan hukum dan pemerintahan yang berlaku.
Ketiga, mengodifikasi dan menyatukan hukum acara pidana ke dalam satu kesatuan. Keempat, mencapai keseragaman sikap dan tindakan dari aparat penegak hukum. Kelima, mewujudkan hukum acara pidana yang sejalan dengan prinsip Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Sementara itu anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengungkapkan KUHAP baru hadir sebagai ikhtiar untuk menutup kurangnya perlindungan yang memadai terhadap tersangka, terdakwa, dan korban. Fraksi Partai Demokrat berharap KUHAP baru dapat menjadi perangkat baru bagi negara untuk menerapkan keadilan yang lebih manusiawi.
Kritikan Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap RUU KUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengkritik Komisi III DPR dan pemerintah yang telah merampungkan pembahasan dan pengambilan keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hanya dalam waktu dua hari. Proses yang dinilai terburu-buru ini dikecam karena mengabaikan masukan publik demi mengejar target pemberlakuan bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
Koalisi menilai masih ada persoalan baik dalam aspek proses maupun substansi RUU KUHAP. Salah satu yang disoroti, yakni proses pembahasan yang dinilai mengabaikan masukan publik. Koalisi juga menyoroti beberapa pasal krusial dalam RUU KUHAP yang dianggap sebagai pasal karet.
Koalisi menyoroti peluang penjebakan (entrapment) aparat di dalam Pasal 16 KUHAP. Perluasan kewenangan operasi undercover buy dan controlled delivery menjadi metode penyelidikan untuk semua jenis tindak pidana tanpa batasan dan tanpa pengawasan hakim.
"Hal ini dikhawatirkan membuka peluang aparat untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa pelaku," kata Koalisi Masyarakat Sipil dikutip dalam laman resmi YLBHI.
Koalisi juga melihat adanya pasal karet dalam Pasal 5 KUHAP. Seseorang berpotensi bisa dilakukan penahanan.pengkapan, hingga pengeledahan dengan dalih mengamankan. Bahkan seseorang bisa dilakukan penahahan pada tahap penyelidikan di mana tindak pidana belum terkonfirmasi. Hal ini kontras dengan KUHAP existing yang membatasi tindakan pada tahap ini.
Koalisi juga menyoroti upaya paksa seperti penangkapan, penahanan (Pasal 90, 93), penggeledahan, penyitaan, pemblokiran (Pasal 105, 112A, 132A), hingga penyadapan (Pasal 124) yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan subjektif aparat. Ketiadaan pengawasan habeas corpus dinilai membuka lebar ruang kesewenang-wenangan aparat.
Koalisi juga memandang restorative justice (RJ) (Pasal 74a, 78, 79) sebagai ruang gelap yang memungkinkan kesepakatan damai bahkan pada tahap penyelidikan (belum ada tindak pidana). Hal tersebut memunculkan pertanyaan tentang keberadaan pelaku dan korban.
Koalisi memandang mekanisme RJ juga gagal menjamin check and balance oleh pengadilan karena penetapan hakim hanya dianggap stempel tanpa mandat pemeriksaan substantif (judicial scrutiny), dan berpotensi menjadi alat pemerasan atau pemaksaan oleh aparat.
Selain itu Koalisi juga memandang Pasal 7 dan Pasal 8 menjadikan Polri memiliki kontrol sangat besar dan menimbulkan kekhawatiran adanya konsentrasi kekuasaan yang berlebihan. Kemudian Koalisi juga menyoroti minimnya perlindungan disabilitas (Pasal 137A).
"Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual, berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan sewenang-wenang (arbitrary detention)," tegas koalisi masyarakat sipil.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai penolakan terhadap RUU KUHAP terjadi karena secara prinsipil RUU tersebut belum menjawab banyak aspirasi dan masukan yang telah lama disuarakan oleh elemen masyarakat sipil. Berbagai masukan penting dan mendasar yang sudah disampaikan masyarakat sipil ke Komisi III ternyata tak cukup banyak diakomodasi.
"Lantas Komisi III mengaku nyaris 100% rumusan KUHAP ini dibuat berdasarkan masukan dari masyarakat. Aneh saja dengan pengakuan Komisi III itu, karena faktanya ada banyak catatan kritis dan mendasar yang sejak lama diusulkan oleh masyarakat sipil ternyata tak diakomodasi hingga draf RKUHAP final yang disahkan hari ini," kata Lucius, Kamis (20/11/2025).
Lucius Karus mengaku heran terkait klaim DPR yang menyebut 100% RUU KUHAP adalah hasil usulan dari publik. Formappi melihat Komisi III tak pernah punya niat atau komitmen untuk menghasilkan UU berkualitas.
Formappi menduga DPR menciptakan panggungnya sendiri seolah ada banyak aktor yang dihadirkan dalam RDPU RUU KUHAP. Kehadiran banyak aktor ini dijadikan alasan untuk mengatakan hampir 100% isi KUHAP datang dari masukan masyarakat.
"Maka politis sekali RDPU-RDPU dengan banyak lembaga dan figur di pembahasan RKUHAP. Kehadiran mereka dianggap sebagai bentuk partisipasi, sementara masukan dari mereka tak dihargai semuanya," terangnya.
DPR Jawab Tudingan Pasal Kontroversi
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjawab tudingan mengenai pasal-pasal kontroversi dalam RUU KUHAP. Habiburokhman membantah Pasal 16 KUHAP membuka peluang rekayasa tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan perluasan penyelidikan, termasuk undercover buying dan controlled delivery hanya untuk perkara narkotika. Habiburokhman membantah ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran dan pembelian terselubung juga dapat diterapkan di tindak pidana lain.
"Jadi jelas gitu lho, Pasal 16 enggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana, itu hanya untuk narkoba dan psikotropika," tegasnya.
Habiburokhman juga menjelaskan substansi pasal 5 UU KUHAP yang dikritik lantaran penyelidik dianggap dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, bahkan penahanan pada tindak pidana belum terkonfirmasi. Ia menegaskan hal tersebut tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan.
Hal tersebut, katanya, diatur untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik. Penyelidik boleh menangkap namun bukan tahapan penyelidikan, melainkan tahapan penyidikan.
"Dan itu atas perintah penyidik. Hal ini diatur karena jumlah penyidik terbatas. Jadi orang yang nangkepnya iya tetapi atas dasar perintah si penyidik," tuturnya.
Habiburokhman juga menjawab kontroversi Pasal 105, 112A, 124 dan 132A yang menyebut penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran bisa dilakukan aparat tanpa izin hakim. Habiburokhman juga menegaskan tudingan tersebut tidak benar.
Ia memastikan upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama. Ia menerangkan penggeledahan (Pasal 113), penyitaan (Pasal 119), pemblokiran (Pasal 140) dilakukan harus dengan izin ketua pengadilan.
Dirinya mengatakan pengaturan soal penggeledahan, penyitaan, penyadapan dan pemblokiran jauh lebih baik di KUHAP baru daripada di KUHAP lama. Dirinya justru heran tidak ada yang mengkritik ketentuan tersebut di KUHAP lama.

