Kereta Cepat Sudah Beroparasi, Urusan Pembebasan Lahan Ternyata Belum Tuntas
JAKARTA, investortrust.id - Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sudah diresmikan Presiden Joko Widodo dan beroperasi sejak 2 Oktober 2023. Meski demikian, urusan pembebasan lahan untuk proyek prestisius ini masih menyisahkan masalah.
Masalah ini mencuat dari gugatan yang dilayangkan pemilik lahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk objek tanah sekitar Stasiun Kereta Cepat di Halim, Jakarta Timur. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor sidang 457/Pdt/G/2923/PN Jkt-Tim 149/Pdt sebagai kelanjutan dari perkara No. 149/Pdt.G/2019/PN-Jkt-Tim.
Berdasarkan gugatan terdahulu pada 2019, Pengadilan memutuskan dengan hasil NO (Niet ontvankelijke Verklaard). Itu artinya, gugagatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh hakim untuk diadili atau diperiksa. Dengan demikian, tidak ada obyek dalam gugatan untuk dieksekusi.
Pengacara yang mewakili penggugat, Servas Sadipun mengatakan, sidang lanjutan keempat akan digelar Rabu (18/10/2023) dengan agenda mediasi tahap kedua. Adapun sidang pertama berlangsung pada 7 September 2023.
Baca Juga
Dalam gugatan tersebut, lanjut Sadipun, dia mewakili ahli waris pemilik Eigendom Verponding nomor 6329 yang adalah pemilik sah atas tanah yang dipakai untuk stasiun kereta cepat.
“Yang menjadi tergugat pertama dalam sidang ini adalah pihak Angkatan Udara (AU) yang mengakui sebagai pemilik lahan yang dipakai untuk proyek kereta cepat dengan stasioun yang berada di Halim,” tegasnya.
Tergugat lain adalah PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). KCIC merupakan konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd sebesafr 40%.
Sedangkan PSBI beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan kepemilikan saham 38%, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25%, PT Perkebunan Nusantara VIII 25 % dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebesar 12%.
Sadipun menjelaskan, dalam persidangan pihak KCIC selalu menyatakan menyewa laham milik Pangkalan Angkatan Udara Halim selama 50 tahun. Penyewaan untuk lahan seluas 2,6 hektare, dengan harga Rp 1,4 triliun.
Baca Juga
“Namun, mana bukti bahwa itu tanah milik Angkatan Udara. Selama ini dalam persidangan mereka tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan. Anehnya KCIC berani sekali menyewa lahan dari pemilik yang belum jelas “ tegasnya.
Sadipun menyanyangkan klaim tentang aset negara atau aset Angkatan Udara, sebagaimana tampak pada dokumen pengadilan. Padahal klaim ini tanpa disertai bukti pembelian dan nilai pembayaran, serta dari mana negara atau institusi itu membeli lahan tersebut.
Padahal, menurut Sadipun, dokumen yang dipegang ahli waris secara administratif, telah terdaftar sejak tanggal 27 November l934 Tentang Meet Brief No 72 Eigendom Verponding No 6329.
Dokumen milik ahli waris diperkuat dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur, sebagaimana ditegaskan dalam jawaban tertulis yang ditujukan kepada Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Jawaban tertulis tertanggal 12 September 2003 nomor 710/600/III/PT/JT/2002, perihal Keterangan atas Bidang Tanah dalam Peta LP, DKI lembar 53/54 dan lembar 54/55, menyimpulkan bahwa tanah yang dikuasai TNI AU di Cipinang Melayu tersebut merupakan tanah bekas Eigendom Verponding 6329.
Baca Juga
Presiden Minta Kereta Cepat Dikolaborasi dengan Penyedia Transportasi Lain
Lalu, Eigendom Verponding 6329 telah resmi tercatat secara legal pada Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Direktorat Agraria pada 8 Januari 1980. Lebih dari iru, Kepemililan Hak Mewaris di BHP juga ditetapkan dengan nomor W. 10.AHU.2.089.AH.06.09 Tahun 2014/08/III.
Bahkan, Surat Konstelasi Arsip Nasional tahun 2016 menegaskan bahwa bukti kepemilikan Tanah Galian Kampung Dua Ratus, lokasi yang menjadi obyek perkara, adalah Eigendom Verponding 6329.Bukan girik atau hak milik adat.
Hasyim, rekan pengacara yang mendampingi Servas Sadipun menegaskan pihaknya akan memperjuangkan secara optimal hak pemilik tanah yang sah, yang dipakai untuk proyek nasional tersebut.
Hasyim juga menilai terdapat keanehan dalam proses pembebasan lahan yang dipakai untuk proyek kereta cepat ini. Padahal semua proses sudah diatur dalam undang-undang, misalnya melalui UU No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga
Resmi Beroperasi, Jokowi: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tandai Modernisasi Transportasi Massal

