Menhan Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Bisa Dihukum Lebih Berat
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin merespons sidang perkara teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang dilakukan empat anggota Bais TNI. Respons itu disampaikan Sjafrie saat rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Sjafrie menegaskan proses peradilan militer memiliki standar dan konsekuensi hukum yang berat bagi prajurit TNI yang melanggar hukum. Ia menyebut hukuman terhadap pelaku penyiraman air keras bahkan bisa diperberat melalui mekanisme peradilan militer.
Baca Juga
Menko Yusril: Pemerintah Harap Sidang Perkara Andrie Yunus Dapat Jaga Kepercayaan Publik
“Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya,” kata Sjafrie
Menurut Sjafrie, sistem peradilan militer saat ini memiliki pengawasan dan struktur yang kuat. Ia menyebut keberadaan oditur militer di Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Mahkamah Militer di Mahkamah Agung (MA) memperkuat proses penegakan hukum di lingkungan TNI.
“Jadi ini supaya Bapak tahu, bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung,” tegasnya.
Sjafrie juga menegaskan TNI tidak pandang bulu dalam menjatuhkan hukuman terhadap anggotanya, termasuk perwira tinggi. Menurutnya, sejumlah jenderal TNI dengan pangkat bintang satu hingga bintang tiga pernah diproses dan dipenjara lewat pengadilan militer.
“Di TNI kemampuan ini juga penertiban pengawakan bisa ditanyakan kepada TNI. Berapa bintang 3, bintang 2, bintang 1 yang dipenjarakan, kita tidak melihat siapa-siapa,” kata Sjafrie.
Baca Juga
Setara Institute Nilai Sidang Kasus Andrie Yunus untuk Langgengkan Impunitas
Menhan lantas mencontohkan adanya seorang perwira tinggi yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melanggar hukum militer. Karena itu, ia menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS juga dapat dijatuhi hukuman berat apabila terbukti bersalah.
“Ada seorang perwira tinggi kena hukuman penjara seumur hidup karena melanggar peradilan militer. Jadi kalau tadi ada bicara penyiraman, bisa lebih berat hukumannya,” jelasnya.

