40% Anak Perempuan dan 30% Anak Laki-Laki Alami Kekerasan Fisik/Seksual
JAKARTA, investortrust.id – Sebanyak 40% anak perempuan dan 30% anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual. Ironisnya, kekerasan kepada anak-anak kebanyakan terjadi di rumah atau sekolah, dan pelakunya orang yang dikenal korban.
"Yang mengejutkan, pelaku kekerasan sering kali adalah orang-orang yang dikenal, termasuk orang tua sendiri. Survei juga mengidentifikasi faktor-faktor seperti kemiskinan, ketidaksetaraan sosial, dan ketidakmampuan dalam mengasuh sebagai pendorong utama kekerasan," kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu, dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Negara Hadir Atasi Darurat Kekerasan Anak" di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Survei juga mengidentifikasi pandemi Covid-19 sebagai pemicu tambahan. Orang tua yang dipaksa menjadi guru selama periode pembelajaran jarak jauh, menambah tekanan pada dinamika keluarga.
Baca Juga
Selain Kekang Inflasi, RAPBN 2024 Fokus Hapus Kemiskinan Ekstrem
Puluhan Juta Kasus
Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, kementerian bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei nasional mengenai masalah tersebut setiap tiga tahun. Data dari survei pada 2021 dan 2018 menunjukkan tren penurunan jumlah kasus kekerasan anak, namun secara keseluruhan angkanya masih mencapai puluhan juta.
Sitepu mengatakan,kasus kekerasan pada anak yang terlihat selama ini seperti fenomena puncak gunung es, di mana secara keseluruhan masalah kekerasan anak di Indonesia tak muncul ke permukaan. “Dalam data 2021, masih terdapat fakta bahwa 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual. Selain faktor kemiskinan, ketidaksetaraan sosial, dan ketidakmampuan dalam mengasuh sebagai pendorong utama, faktor kesehatan mental juga menjadi isu yang semakin mencuat, menambah kompleksitas masalah kekerasan anak,” tandas dia.
Minim Pendidikan Parenting
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyoroti masalah peran orang tua dan pola asuh pada kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak. Dari survei KPAI, hanya sekitar 23% orang tua pernah mendapatkan pendidikan parenting. “Angka ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam persiapan orang tua dalam menghadapi peran penting mereka,” tegasnya.
Meskipun angka kekerasan menurun, namun terlihat prevalensi meningkat. Oleh karena itu, upaya kolaboratif dan holistik diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Ai juga menekankan pentingnya kanal pengaduan, yang harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Baca Juga
Ngeri...! Gen Z dan Milenial Bergelimang Utang Pinjol Rp 27 Triliun
Tanggapan Kemendikbudristek
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana mengatakan, kekerasan anak merupakan isu serius yang perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Ia menyebut, Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan No 46 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah.
Dia menandaskan, fokus untuk mitigasi kasus kekerasan terhadap anak seharusnya ada pada peran orang tua dalam mendidik anak. Orang tua perlu memberikan pendidikan karakter kepada anak sejak dini, sehingga mampu menghargai diri sendiri dan orang lain, serta tidak boleh melakukan kekerasan.
"Peran orang tua dan pola asuh sangat penting. Saat ini parenting menjadi pekerjaan besar, di tengah isu perceraian yang tinggi, beban ekonomi, hingga tingkat pendidikan orang tua yang rendah," ujarnya.
Di samping itu, orang tua juga harus menjadi role model bagi anak-anaknya. Orang tua harus menunjukkan perilaku yang baik dan tidak melakukan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.
Orang tua, sebagai produk masa lalu, memiliki peran besar dalam membentuk karakter anak. Jika orang tua sering melakukan kekerasan, maka anak akan menganggap bahwa kekerasan adalah hal yang wajar.
Satgas Permanen
Chatarina menambahkan, Permendikbud No 46/2023 juga sudah memperkuat definisi kekerasan anak dan transformasi peran satuan tugas (satgas) di daerah. Satgas yang sebelumnya bersifat ad hoc, kini menjadi lebih terstruktur dan permanen.
Di tingkat sekolah, satgas juga terlibat dalam pembentukan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Upaya ini juga didukung dengan pelatihan bimbingan teknis (bimtek) untuk implementasi yang lebih efektif.
“Namun, tantangan seperti perbedaan pandangan dari berbagai daerah dan budaya harus diatasi. Guru-guru, sebagai agen perubahan, juga perlu mendapatkan dukungan dalam mengubah mindset mereka,” imbuhnya.
Jadi, dia menekankan, mitigasi kekerasan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau sekolah, tetapi melibatkan semua pihak, terutama peran vital orang tua dalam membentuk karakter anak. Diharapkan, melalui upaya bersama, kekerasan anak dapat dicegah dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung.

