Menkomdigi: 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judol
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengungkapkan, hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online (judol). Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.
Pemerintah menilai kondisi itu menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda. “Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).
Menurut dia, judol bukan sekadar hiburan digital. Praktik ilegal itu berdampak luas terhadap ekonomi keluarga, hubungan sosial, hingga memicu kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga
Dalam 3 Bulan, Kemensos Coret 11.000 Penerima Bansos Main Judol
Politisi Partai Golkar itu menyebutkan, banyak perempuan dan anak menjadi korban tidak langsung akibat anggota keluarga yang terjerat judol. Dampaknya sangat banyak dan beragam, dari hilangnya penghasilan keluarga, hingga rusaknya keharmonisan rumah tangga.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga,” ujar dia.
Kemenkomdigi, kata Meutya Viada Hafid, terus melakukan pemblokiran situs dan konten judol. Namun, penanganan tidak cukup hanya lewat takedown atau pemutusan akses internet.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini,” tegas dia.
di onlie
Baca Juga
Kemenkomdigi dan Polri Terus Koordinasi Buru Jaringan Judol Hayam Wuruk
Dia menambahkan, pemerintah juga meminta dukungan lintas sektor mulai dari Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga perbankan dan platform digital untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
Selain itu, Kemenkomdigi meminta platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube lebih agresif menurunkan iklan judol yang menyasar pengguna Indonesia.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini,” tandas Menkomdigi.

