Bagikan

Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook, 2 Hakim Beda Pendapat

JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara terhadap konsultan teknologi Ibrahim Arief atau Ibam. Majelis hakim menilai Ibam terbukti terlibat melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek Chromebook di Kemendikbudristek.

Ibam merupakan konsultan teknologi di Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim atau saat proyek Chromebook tersebut bergulir.

Baca Juga

Besok, Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Perkara Korupsi Chromebook

Dikutip dari Antara, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Ibam antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan. Hakim menyebut perkara tersebut merugikan keuangan negara senilai total Rp 5,26 triliun.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Hakim Purwanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana penjara selama 120 hari.

Vonis terhadap Ibam jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti lantaran Ibam tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus itu.

Sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Ibam telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021. Kemudian, perbuatan Ibam juga dinilai tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai Ibam belum pernah dijatuhi pidana penjara sebelumnya serta berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan Chromebook sehingga kadar peran Ibam secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis.

"Terdakwa juga tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan Chromebook secara pribadi," tutur Hakim Ketua menambahkan.

Meski demikian, dari lima hakim, terdapat dua hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kedua hakim, yakni ryusman dan Andi Saputra menilai Ibam secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum. Untuk itu, kedua hakim meminta dibebaskan dari dakwaan perkara tersebut.

"Meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," ucap hakim Andi Saputra.

Hakim Andi menyebut dalam kasus itu, Ibam hanya memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu, tetapi masukannya "dipelintir" tim teknis dari Kemendikbudristek. Dengan demikian, terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh Ibam dengan spesifikasi yang ada pada dokumen peninjauan kajian dan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021.

Selain itu, Hakim Andi berpendapat Ibam telah memberikan masukan soal kelemahan Chromebook kepada Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim pada 21 Februari 2020.

Hakim Andi menyampaikan Ibam juga tetap memberi masukan agar harga Chromebook dicap ulang oleh Kemendikbudristek dengan menyarankan kementerian untuk melakukan permintaan informasi (RFI) kepada distributor guna memvalidasi harga agar lebih kompetitif.

"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanya seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan," tutur hakim Andi.

Baca Juga

Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Di sisi lain, hakim Andi menilai Ibam tidak menerima imbalan dari prinsipal agar analisa maupun kajiannya mengarah ke merek tertentu. Para saksi dari pihak prinsipal di persidangan juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan Ibam pada saat proses pengadaan proyek laptop Chromebook.

Dengan demikian, hakim Andi berpendapat penghasilan Rp163 juta yang diterima Ibam merupakan pendapatan sah atas jasanya sebagai konsultan di Kemendikbudristek.

Sementara terkait peningkatan harta Ibam sebesar Rp16,92 miliar, sambung hakim Andi, merupakan hasil dari penjualan saham Bukalapak yang didapat Ibam ketika masih bekerja di Bukalapak dan tidak terikat atau terafiliasi dengan perkara yang disidangkan.

"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa, sebagai konsultan telah memberikan saran kepada kementerian secara netral, di mana yang berwenang memilih opsi konsul yang disodorkan merupakan pihak kementerian," ucap hakim Andi.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024