Bagikan

Nadiem Sebut Pembentukan Tim Bayangan Kemendikbudristek Disetujui Jokowi

JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Nadiem mengungkapkan adanya tim bayangan atau shadow organization yang membantunya dalam ruang lingkup kerja Kemendikbudristek. Menurut dia, pembentukan tim tersebut disetujui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

Jalani Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Ternyata Bakal Masuk Ruang Operasi

"Izin Yang Mulia, untuk menjelaskan 90% dari tim shadow itu didapatkan dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Bapak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian," kata Nadiem dalam persidangan.

"Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin," kata Nadiem menambahkan.

Selain itu, Nadiem menyatakan, terdapat orang-orang yang memiliki kemampuan teknologi turut dipekerjakan di kementerian yang saat itu dipimpinnya. Namun, mereka tidak digaji oleh Kemendikbudristek melainkan oleh anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

"Mereka itu ada di bawah salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan perusahaan PT Telkom tersebut. Jadi mereka itu di situ," ujarnya.

Nadiem mengatakan, membawa ahli teknologi ke Kemendikbudristek merupakan mandat dari Jokowi. Menurutnya, saat itu Jokowi menginginkan percepatan digitalisasi pendidikan.

"Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Bapak Presiden," tuturnya.

"Di dalam dua rapat, di luar daripada pergantian daripada ujian nasional ke asesmen nasional, Bapak Presiden di dalam rapat memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi prioritas," tambah Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan Kemendikbudristek diperintahkan membuat platform aplikasi yang dapat digunakan sekolah untuk memperbaiki sistem pembelajaran.

"Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Bapak Presiden khusus kepada Mendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu, peran teknologi bukan berartinya beli laptop, bukan apa. Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi," imbuhnya.

Dalam perkara ini, jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Proyek itu disebut menjadi bagian dari program transformasi digital di sektor pendidikan. Namun, dalam dakwaan jaksa, pelaksanaan pengadaan diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Baca Juga

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sesalkan Keputusan Hakim Tunda Persidangan

Jaksa penuntut umum menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Perinciannya berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai mencapai US$ 44 juta atau setara Rp 621,3 miliar (asumsi kurs Rp 14.120 per dolar AS).

Selain itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan adanya dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak. Salah satunya, Nadiem Makarim disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp 809,5 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui Gojek Indonesia.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024