Imigrasi Tangkap 210 Warga Vietnam hingga China, Diduga Terlibat Jaringan Scam Trading
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading. Ratusan WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/5/2026).
Ratusan WNA yang dibekuk terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga China, dan seorang warga Myanmar. Dari jumlah itu, terdapat 47 WNA berjenis kelamin perempuan, sementara sisanya atau 163 orang merupakan laki-laki.
Baca Juga
Imigrasi Ingatkan Pemudik Internasional Isi All Indonesia Sejak H-3
Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan bebas visa kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan visa on arrival (VoA), 49 orang menggunakan visa kunjungan indeks D12/B12, serta seorang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas investor. Berbagai jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tersebut tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis.
“Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan. Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil identifikasi di apartemen yang menjadi lokasi penangkapan,ditemukan pembagian ruang yang menunjukkan adanya struktur operasional. Mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali. Selain itu, tim juga mengamankan 10 paspor yang diduga terkait dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi lain.
Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam. Modus yang digunakan, antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, pejabat imigrasi berwenang menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, imigrasi akan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau.
"Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik. Semangat imigrasi untuk rakyat, kami wujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, demi memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positiflah yang berada di Indonesia," tegas Hendarsam.

