Wajah Palang Merah yang Terhapus dalam Perang
Poin Penting
|
Oleh: Ramdansyah *)
INVESTORTRUST - Ketika ambulans diserang dan tenaga medis menjadi sasaran, pertanyaan mendasar pun muncul: masihkah kemanusiaan memiliki tempat dalam perang modern?
Peringatan Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional setiap 8 Mei menjadi momentum untuk meneguhkan prinsip-prinsip universal—netralitas, imparsialitas, dan perlindungan terhadap mereka yang tidak terlibat dalam pertempuran. Namun, realitas global hari ini justru menunjukkan ironi yang mengkhawatirkan: prinsip-prinsip yang dijamin dalam hukum humaniter internasional kian sering dilanggar.
Serangan terhadap fasilitas kesehatan, tenaga medis, relawan kemanusiaan, serta penyalahgunaan atau pengabaian lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah bukan sekadar insiden sporadis. Ia telah menjadi pola berulang dalam berbagai konflik kontemporer. Padahal, hukum humaniter internasional secara tegas melarang serangan terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi kemanusiaan. Pelanggaran terhadap prinsip ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meruntuhkan fondasi etika dalam perang.
“Wajah” yang Dihapus
Perang kerap dibungkus dalam narasi besar—keamanan, stabilitas, bahkan kemajuan. Namun di balik narasi itu, manusia justru menghilang. Ia tidak lagi dipandang sebagai individu yang harus dilindungi, melainkan direduksi menjadi angka, target, atau bagian dari strategi militer.
Filsuf Emmanuel Levinas (1969) mengingatkan bahwa ketika manusia direduksi ke dalam sistem dan kategori, “wajah” sebagai representasi martabatnya ikut lenyap. Dalam konteks perang, hilangnya wajah ini tampak nyata ketika tenaga medis tidak lagi dilihat sebagai pihak yang harus dilindungi, tetapi justru menjadi sasaran.
Di titik inilah pelanggaran hukum humaniter menemukan akarnya: ketika manusia tidak lagi dipandang sebagai sesama manusia, maka perlindungan terhadapnya menjadi kehilangan makna.
Erosi Perlindungan Kemanusiaan
Apa yang terjadi hari ini menunjukkan erosi serius terhadap perlindungan kemanusiaan. Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah—yang seharusnya menjadi tanda perlindungan universal—semakin sering diabaikan, bahkan dalam beberapa kasus, tidak dihormati sama sekali.
Situasi ini menandai kemunduran berbahaya. Jika simbol netralitas tidak lagi dihormati, maka ruang aman dalam perang praktis menghilang. Artinya, korban tidak hanya kehilangan perlindungan, tetapi juga kehilangan akses terhadap pertolongan.
Di sisi lain, dinamika politik global turut memperumit situasi. David Rieff (2003) menunjukkan bahwa intervensi kemanusiaan sering kali berjalan beriringan dengan kepentingan negara-negara kuat. Akibatnya, organisasi kemanusiaan kerap terjebak dalam tekanan politik yang mengikis independensi dan persepsi netralitas mereka.
Ketimpangan respons global semakin memperparah keadaan. Didier Fassin (2011) menyebut adanya “hierarki kemanusiaan”, di mana tidak semua penderitaan mendapat perhatian yang sama. Dalam konteks ini, pelanggaran terhadap hukum humaniter tidak selalu ditanggapi dengan standar yang setara—sebagian dikecam keras, sebagian lainnya nyaris diabaikan.
Netralitas dalam Sorotan
Di tengah situasi tersebut, prinsip netralitas menghadapi ujian berat. Netralitas merupakan syarat utama agar organisasi kemanusiaan dapat menjangkau korban di semua pihak. Namun, dalam praktiknya, netralitas justru sering dicurigai sebagai bentuk keberpihakan terselubung.
Michael Barnett (2011) menyebut bantuan kemanusiaan sebagai proyek moral yang tidak pernah sepenuhnya steril dari kepentingan. Dalam konteks konflik modern, organisasi kemanusiaan dituntut untuk bergerak cepat, tetap netral, dan menjangkau korban, sambil berhadapan dengan negara dan aktor bersenjata yang memiliki kepentingan masing-masing.
Di era disinformasi dan polarisasi, tantangan ini semakin kompleks. Ketika bantuan terhambat, prinsip netralitas kerap disalahkan. Sebaliknya, keterbatasan akses memunculkan kecurigaan terhadap niat kemanusiaan itu sendiri. Akibatnya, relawan tidak hanya menghadapi bahaya fisik, tetapi juga krisis kepercayaan di tengah konflik.
Dalam kondisi seperti ini, pelanggaran terhadap hukum humaniter tidak hanya terjadi di medan perang, tetapi juga dalam cara publik memaknai dan merespons tindakan relawan kemanusiaan.
Mengembalikan Batas Kemanusiaan
Situasi ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah perang masih memiliki batas?
Hukum humaniter internasional hadir justru untuk menjawab pertanyaan itu—bahwa bahkan dalam perang, ada garis yang tidak boleh dilanggar. Perlindungan terhadap tenaga medis, relawan, dan korban sipil bukanlah pilihan moral semata, melainkan kewajiban hukum.
Namun, hukum tidak akan berarti tanpa komitmen. Ketika pelanggaran dibiarkan tanpa akuntabilitas, maka norma perlahan kehilangan daya ikatnya.
Peringatan Hari Palang Merah Internasional, yang bertepatan dengan kelahiran Henry Dunant, seharusnya menjadi pengingat bahwa kemanusiaan dalam perang bukan utopia. Ia adalah prinsip yang harus terus diperjuangkan dan ditegakkan.
Pada akhirnya, menghormati lambang Palang Merah bukan sekadar menaati aturan, melainkan mengakui batas terakhir dari kekerasan. Jika batas itu runtuh, maka yang hilang bukan hanya perlindungan bagi korban, tetapi juga “wajah” kita sebagai manusia.
*) Ramdansyah - Sekretaris PMI Kota Jakarta Utara

