Bagikan

Opsi Jalan Tengah: Insentif Hijau untuk Selat Malaka

Poin Penting

Pajak di Selat Malaka dinilai berisiko memicu masalah hukum dan geopolitik, sehingga diperlukan pendekatan alternatif yang lebih aman dan sesuai prinsip UNCLOS 1982.
Penulis mengusulkan skema insentif hijau (environmental charging), di mana kapal ramah lingkungan mendapat insentif, sementara kapal beremisi tinggi berkontribusi lebih besar untuk perlindungan lingkungan laut.
Indonesia berpeluang memimpin model tata kelola maritim berkelanjutan global, dengan memanfaatkan dana lingkungan untuk konservasi laut, restorasi mangrove, dan investasi teknologi hijau di sektor maritim.

Oleh: Khulfi M. Khalwani

INVESTOTRUST - Gagasan mengenakan pajak di Selat Malaka kerap muncul sebagai respons atas padatnya arus perdagangan global. Namun, pendekatan fiskal konvensional tidak hanya berisiko bertabrakan dengan prinsip kebebasan transit dalam UNCLOS 1982, tetapi juga berpotensi memicu sensitivitas geopolitik di kawasan.

Di sinilah relevan untuk mencari “jalan tengah”: bukan pajak yang berpotensi memicu resistensi geopolitik, melainkan skema lain yang bisa diterima oleh masyarakat global. Pendekatan yang lebih tepat bukanlah “memungut”, melainkan mengelola. Yaitu melalui skema insentif hijau yang sah secara hukum internasional, adaptif secara ekonomi, dan berorientasi keberlanjutan.

Dari perspektif hukum laut, UNCLOS tidak hanya mengatur kebebasan navigasi, tetapi juga menegaskan kewajiban negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Dalam praktiknya, rezim selat selama ini cenderung berorientasi pada kepentingan manusia, khususnya perdagangan dan mobilitas. Sementara dimensi ekologis masih menjadi “lapisan kedua” yang belum optimal.

Hal tersebut diperkuat oleh kajian (Lott, 2022) yang menunjukkan bahwa selat justru merupakan ruang vital bagi konektivitas ekosistem laut, tempat pergerakan spesies dan keseimbangan biodiversitas berlangsung. Sayangnya, aktivitas pelayaran padat, polusi suara, hingga infrastruktur maritim telah menciptakan barrier effect yang mengganggu pergerakan satwa laut dan merusak ekosistem secara perlahan.

Senada dengan kajian tersebut, transformasi menuju pelayaran rendah emisi tidak mungkin terjadi tanpa instrumen ekonomi yang tepat. Studi (Camargo-Díaz et al., 2022) menegaskan bahwa insentif ekonomi, seperti tarif pelabuhan diferensial, subsidi teknologi hijau, dan pembiayaan inovasi merupakan kunci percepatan dekarbonisasi sektor maritim. Bahkan, praktik global menunjukkan bahwa pendekatan berbasis insentif jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan hukuman semata, karena mendorong perubahan perilaku pelaku industri tanpa menciptakan resistensi politik dan hukum.

Di sisi lain, sektor pelayaran sendiri merupakan kontributor signifikan terhadap pencemaran laut dan emisi global. Kajian (Xing et al., 2022) menunjukkan bahwa aktivitas kapal menghasilkan berbagai jenis polusi. Mulai dari limbah, bahan kimia, hingga emisi karbon dan polusi suara yang berdampak luas bahkan melampaui jalur pelayaran itu sendiri. Hal ini menegaskan bahwa tata kelola selat tidak bisa hanya berbasis pada keamanan dan ekonomi, tetapi harus terintegrasi dengan prinsip perlindungan lingkungan.

Dalam konteks inilah pembelajaran dari Selat Hormuz menjadi sangat relevan. Ketegangan geopolitik di Hormuz menunjukkan bahwa chokepoint global sangat rentan terhadap politisasi. Gangguan kecil saja dapat memicu lonjakan harga energi dan ketidakstabilan global. Artinya, setiap kebijakan yang berpotensi dianggap sebagai “kontrol sepihak”, seperti pungutan pajak misalnya, dapat dengan mudah bergeser dari isu ekonomi menjadi isu keamanan. Selat Malaka harus menghindari jebakan ini.

Oleh karena itu, opsi paling realistis adalah membangun skema environmental charging berbasis insentif. Kapal dengan emisi rendah atau teknologi ramah lingkungan dapat memperoleh pengurangan biaya layanan, sementara kapal dengan jejak karbon tinggi berkontribusi lebih besar pada dana lingkungan.

Skema ini tidak melanggar UNCLOS karena tidak membatasi hak lintas, melainkan mengaitkan biaya dengan layanan dan tanggung jawab ekologis. Lebih jauh, pendekatan ini sejalan dengan prinsip polluter pays dan kebutuhan akan internalisasi biaya lingkungan yang selama ini terabaikan.

Lebih penting lagi, dana yang dihimpun tidak boleh menjadi sekadar penerimaan negara, melainkan harus dikelola secara kolaboratif dan transparan oleh negara Pantai untuk mendukung konservasi laut, restorasi mangrove, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana lingkungan.

Pengalaman global menunjukkan bahwa tanpa tata kelola yang terintegrasi, kebijakan lingkungan mudah terjebak dalam fragmentasi dan inefektivitas . Oleh karena itu, dana ini harus diarahkan untuk konservasi ekosistem, mitigasi pencemaran, penguatan pengawasan, serta investasi teknologi hijau di sektor maritim.

Dengan demikian, Selat Malaka tidak lagi hanya menjadi jalur eksploitasi ekonomi global, tetapi juga contoh bagaimana tata kelola maritim dapat berpihak pada keberlanjutan.

Bagaimanapun pembelajaran dari Selat Hormuz dan berbagai studi akademik menunjukkan satu hal yang jelas. Bahwa pengelolaan chokepoint tidak bisa hanya berbasis kedaulatan, tetapi harus berbasis tanggung jawab bersama.

Selat Malaka memiliki peluang untuk menjadi model global. Mungkin bukan melalui pajak yang berpotensi konflik, tetapi melalui insentif hijau yang membangun keseimbangan antara ekonomi, hukum, dan lingkungan.

Indonesia, sebagai negara kunci, berada pada posisi strategis untuk memimpin transformasi ini. ***

*) Mahasiswa Konsentrasi Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan RI)

PUSTAKA:

Camargo-Díaz, C. P., Paipa-Sanabria, E., Zapata-Cortes, J. A., Aguirre-Restrepo, Y., & Quiñones-Bolaños, E. E. (2022). A review of economic incentives to promote decarbonization alternatives in maritime and inland waterway transport modes. Sustainability, 14(21), 14405. https://doi.org/10.3390/su142114405

Lott, A. (2022). Barriers to wildlife movement in straits: Problematizing habitat connectivity across marine ecosystems. Marine Policy, 141, 105107. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2022.105107

Xing, H., Cao, X., & Su, Z. (2022). The rule of law for marine environmental governance in maritime transport: China’s experience. Frontiers in Marine Science, 9, 1083420. https://doi.org/10.3389/fmars.2022.1083420

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024