Kecelakaan Maut di Muratara, Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Berizin Sejak 2020
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap fakta terkait kecelakaan maut antara bus antar-lintas Sumatra (ALS) dengan truk tangki di Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan (Sumsel). Kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu (6/5/2026) itu menewaskan 16 orang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub), Aan Suhanan mengungkapkan, bus ALS yang terlibat kecelakaan tersebut tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020.
Baca Juga
Kemenhub Usut Kecelakaan Bus ALS dan Truk di Muratara yang Tewaskan 16 Orang
“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data bukti lulus uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” kata Aan dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Menurut dia, kecelakaan tersebut melibatkan bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki BG 8196 QB di Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Rabu (6/5/2026).
Aan menuturkan, bus ALS tersebut diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Pelanggaran itu meliputi pemalsuan dokumen perjalanan, mengoperasikan kendaraan dengan izin yang telah habis masa berlaku, serta kelalaian pengoperasian kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa.
“Namun semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan,” ujar Aan.
Dalam investigasi di lapangan, kata Aan, petugas juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi pada bus ALS tersebut.
“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut,” jelas dia.
Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS diketahui melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan dan membawa 10 penumpang. Saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pada pukul 10.00 WIB, jumlah manifest tercatat sebanyak 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan empat kru.
Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia, terdiri dari 11 penumpang bus, tiga kru bus, dan dua kru truk tangki. Selain itu, empat orang mengalami luka-luka yang terdiri dari tiga penumpang bus dan satu kru bus.
Baca Juga
RS Bhayangkara Palembang Terima 16 Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS vs Truk di Muratara
Pada Kamis (7/5/2026), Aan bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi mengunjungi korban kecelakaan di RSUD Rupit Muratara untuk memberikan santunan.
“Terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri,” tutur Aan.

