Kemenhub Usut Kecelakaan Bus ALS dan Truk di Muratara yang Tewaskan 16 Orang
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menerjunkan petugas untuk mendalami penyebab kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus antar-lintas sumatera (ALS) dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jayo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (6/5/2026). Kecelakaan maut itu menewaskan 16 orang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyampaikan belasungkawa atas insiden tersebut yang terjadi sekitar pukul 12.39 WIB.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan turut berduka cita atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan satu truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jayo, Kabupaten Musi Rawas Utara pada Rabu (6/5/2026),” kata Aan dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/5/2026).
Baca Juga
RS Bhayangkara Palembang Terima 16 Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS vs Truk di Muratara
Aan menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut penyebab kecelakaan.
“Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi setempat, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” ujarnya.
Saat ini tim gabungan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih melakukan pendataan identitas korban. Untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa, Aan mengimbau perusahaan otobus agar memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
“Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya,” tegasnya.
Ia juga meminta setiap pengemudi menjalani pemeriksaan kesehatan, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi, serta memiliki kompetensi mengemudi yang memadai.
Baca Juga
Polisi Periksa Pihak Taksi Green Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu’min Wijaya menyebutkan, kecelakaan bermula saat bus ALS yang membawa 18 penumpang melaju dari Lubuklinggau menuju Jambi.
“Sesampainya di tempat kejadian, diduga mobil ALS menghindari lubang dan membelokkan mobil ke kanan dari arah Lubuklinggau menuju ke Jambi sehingga menabrak mobil tangki Seleraya dari arah Jambi menuju ke arah Lubuklinggau,” ujar Nandang kepada awak media, Rabu (6/5/2026)
Benturan tersebut, kata Nandang, menyebabkan bus ALS dan truk tangki terbakar. Sebanyak 16 orang dilaporkan meninggal dunia, terdiri dari sopir bus ALS, 13 penumpang bus, serta sopir dan kernet truk tangki.

