Trinitas Otsus dan Mandat Keadilan di Tanah Papua
Poin Penting
|
Oleh: Asis Lani *)
INVESTORTRUST – Pernahkah kita membayangkan hidup di atas tanah yang tidak bisa diperjualbelikan, hanya bisa diwariskan, disewa atau dipinjam-pakaikan? Itulah realitas sosiologis sebagian besar masyarakat adat di Papua. Bagi orang asli Papua (OAP), tanah bukan sekadar komoditas yang diukur dengan satuan meter persegi atau dihitung dalam neraca investasi.
Dalam pemahaman orang asli Papua, tanah adalah "rahim mama" yang memberi kehidupan, identitas yang menentukan klan, dan warisan yang menghubungkan masa lalu dengan masa depan. Ungkapan ini bukan metafora puitis, melainkan aksioma antropologis yang mendalam dan penuh makna. Namun, di tengah arus modernisasi, syahwat investasi dan derasnya Proyek Strategis Nasional (PSN), "rahim mama" kerap berada dalam posisi yang rentan bahkan terluka.
Transisi regulasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua membawa babak baru bagi tata kelola agraria di bumi Cendrawasih. Namun, hingga hari ini, tanah Papua masih menjadi panggung "tari kabut" antar-regulasi dan tarik-menarik kepentingan.
Pertanyaan besarnya ialah mampukah "trinitas pemerintahan" Otsus Papua —eksekutif (kepala daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota, Legislatif: Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRP/DPRK), dan Majelis Rakyat Papua (MRP)— bekerja harmonis sebagai pelindung "mama", bukan sekadar administrator yang dingin?
Peta Kewenangan: Siapa Berbuat Apa?
Secara normatif, pengelolaan tanah di Papua bersifat hibrid: negara hadir melalui prinsip "hak menguasai negara", tetapi adat tetap menjadi fondasi yang diakui konstitusi. Undang-Undang Otsus Papua yang diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 telah memberi kerangka kerja bagi ketiga pilar.
Eksekutif —Gubernur, Bupati/Walikota, dan birokrasi— adalah ujung tombak administrasi pertanahan. Mereka memegang pena perizinan, menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mengoordinasikan reforma agraria serta memfasilitasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Mandatnya jelas yaitu melakukan inventarisasi dan pemetaan tanah ulayat, mengesahkan lembaga adat sebagai subjek hukum serta memastikan setiap izin lokasi tidak menabrak batas-batas wilayah adat.
Legislatif, dalam hal ini DPR Papua (DPRP) dan DPR Kabupaten/Kota, memegang "pedang" regulasi melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Mereka berfungsi sebagai penjaga gawang keadilan regulasi, menutup kekosongan hukum lokal, sekaligus mengawasi eksekutif agar kebijakan pertanahan tidak hanya berpihak pada kemudahan investasi.
MRP adalah lembaga paling unik yang merupakan representasi kultural orang asli Papua dari unsur adat, perempuan, dan agama. Berbeda dengan parlemen biasa, MRP adalah "hati" otsus dan penjaga denyut nadi hak kultural.
Tanpa pertimbangan dan persetujuan MRP, kebijakan pertanahan strategis di Papua kehilangan legitimasi moral dan kulturalnya. MRP berwenang memverifikasi klaim kepemilikan tanah berdasarkan wilayah adat dan suku, sekaligus menjadi filter nilai bagi setiap kebijakan yang berpotensi mencabut akar budaya masyarakat dari tanahnya.
Tantangan Nyata: Ketika Aturan Takluk pada Proyek
Lalu mengapa sengketa tanah di tanah Papua —di sekitar kawasan tambang, perkebunan sawit hingga proyek lumbung pangan di Merauke, misalnya— masih terus berulang? Ada sejumlah akar persoalan tetapi paling kurang ada tiga yang dapat disebutkan di sini.
Pertama, tumpang tindih kewenangan dan erosi peran daerah. Pemerintah pusat, melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua kerap dinilai mengambil alih fungsi strategis yang seharusnya menjadi ranah Gubernur, DPRP, dan MRP.
Akibatnya, ketika PSN digulirkan, koordinasi dengan MRP sering hanya formalitas sedangkan hak ulayat milik suku-suku asli Papua tergusur dengan dalih atas nama pertumbuhan ekonomi dan kepentingan nasional.
Kedua, kekosongan regulasi operasional. Hingga kini, banyak kabupaten/kota di Papua belum memiliki Perdasus tentang tanah ulayat yang implementatif. Investasi masuk dengan mengacu pada aturan nasional yang tidak mengakui mekanisme sewa atau pinjam-pakai ala warga suku asli atau komunitas adat.
Jual-beli tanah adat pun terjadi secara gelap, dimanfaatkan oleh calo dan oknum untuk mengakumulasi lahan. MRP tengah memperjuangkan Perdasus yang melarang jual-beli tanah adat tetapi DPRP dan eksekutif belum sepenuh hati mengadopsinya.
Ketiga, reduksi peran MRP menjadi simbolik. Pengakuan hak ulayat sering hanya menjadi formalitas administratif tanpa proses verifikasi partisipatif yang utuh. Akibatnya, kebijakan kehilangan legitimasi sosial dan memicu konflik warga akar rumput (grassroot).
Dampak Konkret: Antara Pengabaian dan Perlawanan
Jika tiga pilar Otsus Papua gagal menemukan irama kerja sama yang harmonis, rakyat kecil yang paling dirugikan. Masyarakat adat yang bergenerasi menanam taro dan sagu di atas tanah leluhur tiba-tiba menghadapi surat izin usaha perkebunan atas lahan mereka.
Basis data tanah ulayat tidak mutakhir, verifikasi MRP dipinggirkan, dan DPRP kerap kehilangan keberanian politik untuk menolak proyek yang "menggiurkan". Tak heran, gelombang protes dan gugatan masyarakat adat ke pengadilan terus bermunculan—meski akses keadilan bagi orang asli Papua masih terbatas oleh biaya, jarak, dan lemahnya pendampingan hukum.
Dari sisi budaya, ketika tanah berpindah tangan melalui skema jual-beli ilegal, ikatan komunal mulai putus, memicu konflik antarsuku dan antarkampung akibat batas tanah yang kabur. Padahal, MRP dan para kepala adat memiliki mekanisme mediasi yang lebih cepat, murah, dan berbasis kearifan lokal belum diakui sebagai alternatif resmi dalam sistem peradilan nasional.
Menghindari Kanibalisme Kewenangan
Pengelolaan tanah Papua harus bekerja seperti sebuah orkestra, bukan trio yang tak kompak. Idealnya, MRP memberi legitimasi kultural, DPRP menetapkan regulasi yang berkeadilan, eksekutif melaksanakan kebijakan secara akuntabel, dan ATR/BPN memastikan legalitas formal.
Konsep ini dapat diturunkan dalam tiga jalur kerja. Pertama, integrasi data. Eksekutif menyediakan basis data spasial (peta), Legislatif membungkusnya dengan payung hukum (Perdasus), MRP memvalidasi aspek kultural dan keberpihakannya kepada orang asli Papua.
Kedua, transparansi investasi. Setiap investor harus melewati koridor yang jelas. Ijin eksekutif sinkron dengan pengawasan legislatif dan restu kultural MRP. Tidak boleh lagi ada ijin keluar tanpa masyarakat adat tahu siapa yang masuk ke wilayah mereka.
Ketiga, resolusi konflik berbasis adat. Sengketa lahan tidak cukup diselesaikan melalui litigasi pengadilan umum yang sering mengabaikan hukum adat. Sinergi tiga lembaga harus melahirkan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal yang diakui secara hukum negara.
Beberapa Rekomendasi Strategis
Ada berbagai tawaran sebagai rekomendasi strategis menuju kepastian hukum yang bermartabat. Pertama, pemerintah pusat wajib menjamin kewenangan tiga lembaga tidak diambil alih sepihak; protokol bersama BP3OKP–Gubernur–DPRP–MRP harus dibuat terbuka.
Kedua, percepatan Perdasus terkait tanah ulayat dan larangan jual-beli tanah adat, melibatkan tokoh perempuan adat hingga generasi muda. Ketiga, alokasi anggaran khusus pemetaan partisipatif tanah ulayat dengan MRP dan lembaga adat sebagai validator; bukan sekadar kantor pertanahan.
Keempat, pengakuan hasil mediasi MRP sebagai putusan berkekuatan hukum mengikat, setara putusan pengadilan, agar sengketa selesai di tingkat tapak. Kelima, sertifikasi tanah komunal (ulayat) didorong agar tanah tidak mudah berpindah ke individu, tetap menjadi aset kolektif untuk generasi mendatang.
Keenam, peningkatan kapasitas anggota MRP, DPRP, dan birokrat pertanahan tentang hukum adat dan instrumen HAM internasional seperti UNDRIP harus menjadi program rutin.
Warisan untuk Anak Cucu
Tanah Papua adalah berkat sekaligus amanah. Inilah ujian sesungguhnya dari Otsus Papua. Apakah ia (otsus) mampu menghadirkan keadilan bagi orang asli Papua atau justru menjadi instrumen administratif tanpa roh keberpihakan? Jika kita gagal mengelolanya hari ini, kita tidak hanya kehilangan sumber daya alam, tetapi kehilangan jati diri sebagai manusia Papua.
Mari berhenti melihat tanah sebagai objek eksploitasi. Mari kembali memandangnya sebagai "mama"— yang harus dijaga kehormatannya, dirawat kesehatannya, dan dilindungi dari setiap tangan yang ingin melukainya. Dengan birokrasi yang bersih, legislasi yang berpihak, dan perlindungan kultural yang kuat, Papua bisa maju tanpa kehilangan jiwanya.
Edukasi tentang hak ini harus sampai ke tingkat kampung. Rakyat harus tahu bahwa mereka memiliki hak; pemerintah harus sadar bahwa mereka adalah pelayan bagi pemilik hak. Itulah esensi sejati Otsus Papua yaitu kemandirian yang bermartabat di atas tanah sendiri. ***
*) Asis Lani, Tokoh Muda Papua Pegunungan; Tinggal di Wamena, Jayawijaya. (Foto: Istimewa)

