Lapor ke Kemenkomdigi, TikTok Klaim Sudah Blokir 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - TikTok Indonesia melaporkan telah menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia pemberlakukan PP Tunas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) pada 28 Maret 2026. TikTok sendiri menjadi platform digital pertama yang melaporkan kepatuhan sejak aturan tersebut berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan, angka tersebut melonjak signifikan dibanding laporan sebelumnya pada 10 April 2026 yang mencapai sekitar 780.000 akun.
Baca Juga
Usai TikTok, Kapan Medsos Lain Lapor Hasil PP Tunas ke Kemenkomdigi?
“TikTok menjadi platform pertama yang memberikan tidak hanya komitmen, tapi secara riil angka-angka yang memang sudah dinonaktifkan,” ujar Meutya di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Senin (28/4/2026).
Menurut Meutya, transparansi TikTok menjadi contoh bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya. Pemerintah ingin komitmen perlindungan anak tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata yang terukur.
“TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan komitmen yang dibarengi langkah nyata,” katanya.
Selain penertiban akun anak, Kemkomdigi dan TikTok juga membahas peningkatan pengawasan terhadap kejahatan digital, termasuk pemberantasan judi online yang beredar di platform tersebut.
Baca Juga
Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adriansyah, mengatakan perusahaan akan terus menyempurnakan teknologi identifikasi usia. Proses tersebut dilakukan bertahap mengingat kompleksitas verifikasi pengguna dalam skala besar.
“Saat ini kami masih terus berupaya mengenali pengguna di bawah umur secara bertahap dan prosesnya tentu tidak sebentar,” kata Hilmi pada kesempatan yang sama.
Kemkomdigi menegaskan kebijakan ini berlaku bagi seluruh platform digital, bukan hanya TikTok. Seluruh PSE diminta menyampaikan self-assessment kepatuhan paling lambat 6 Juni 2026.

