Parkir, Ruang Publik, dan Keadilan Kota
Poin Penting
|
Oleh: Ramdansyah *)
INVESTORTRUST - Kemacetan di jalan raya kerap dipicu oleh problem parkir. Parkir bukanlah isu pinggiran, melainkan berada di pusat persoalan mobilitas kota. Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak lagi cukup sebatas menambah kapasitas, tetapi harus berfokus pada pengelolaan distribusi ruang serta perubahan perilaku pengguna.
Henri Lefebvre (1968), melalui konsep right to the city, menegaskan bahwa ruang kota adalah hak kolektif warga. Ketika trotoar diokupasi kendaraan atau dikuasai parkir ilegal, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perampasan hak publik. Fenomena kendaraan berpelat dinas milik pemerintah yang parkir di trotoar bahkan menunjukkan ironi yang lebih dalam: negara bukan hanya gagal menertibkan, tetapi juga gagal memberi teladan.
Problem Struktural Perparkiran
Secara etimologis, istilah park memiliki dua makna: taman dan tempat parkir kendaraan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan parkir tidak dapat dilepaskan dari diskursus ruang publik—ruang yang seharusnya menjadi tempat interaksi sosial sekaligus tempat menghentikan kendaraan.
Di kota-kota besar, tampak jelas adanya problem struktural perparkiran: keteraturan di ruang privat berbanding terbalik dengan kekacauan di ruang publik. Di pusat perbelanjaan, parkir tertib, tarif transparan, dan perilaku pengguna relatif disiplin. Namun, hanya beberapa langkah di luar gedung, praktik parkir liar justru mendominasi.
David Kolb dalam Space and Virtuality (2010) menyatakan bahwa ruang bukan sekadar entitas fisik, melainkan konstruksi sosial yang dibentuk oleh relasi dan aturan. Ketika negara hadir melalui sistem yang jelas, masyarakat cenderung menyesuaikan diri. Sebaliknya, ketika regulasi tidak adaptif atau lemah dalam implementasi, ruang akan diisi oleh mekanisme informal yang kerap bersifat eksploitatif.
Kasus parkir liar dengan tarif tinggi yang dikelola kelompok informal di berbagai kota di Indonesia hanyalah gejala permukaan dari persoalan yang lebih mendasar, yakni kegagalan tata kelola ruang kota. Potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun memperlihatkan betapa seriusnya masalah ini.
Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi tersebut mencerminkan praktik rent-seeking, yaitu pengambilan keuntungan tanpa kontribusi produktif terhadap negara (Krueger, 1974). Dengan demikian, parkir liar bukan sekadar pelanggaran, melainkan bagian dari ekonomi bayangan yang tumbuh di celah kelemahan negara.
Keterbatasan Pendekatan Represif
Selama ini, pendekatan kebijakan cenderung bertumpu pada penindakan: razia, sanksi, dan larangan. Namun, seperti diingatkan Joel Migdal (1988), negara yang lemah bukanlah yang kekurangan aturan, melainkan yang gagal menegakkan dan mengoperasionalkannya secara konsisten. Dalam konteks parkir liar, penertiban tanpa penataan hanya menghasilkan siklus tanpa akhir—ditertibkan hari ini, muncul kembali esok hari.
Logikanya sederhana: praktik parkir liar tumbuh karena adanya kebutuhan ekonomi yang nyata, sementara ruang legal yang memadai tidak tersedia. Ketika negara hanya berperan sebagai penghukum tanpa menyediakan alternatif, informalitas akan terus menjadi pilihan rasional.
Penelitian Jelena Simićević dkk (2013) menunjukkan bahwa sekitar 56% pengguna tetap memilih kendaraan pribadi berapa pun tarif parkirnya. Temuan ini menegaskan bahwa kebijakan tarif harus diposisikan sebagai instrumen pengendali, bukan sekadar sumber pendapatan.
Karena itu, penyesuaian tarif parkir—terutama di badan jalan—dapat menjadi alat penataan yang efektif. Tidak perlu ada subsidi bagi penggunaan ruang publik untuk parkir kendaraan pribadi. Ketika ruang publik berubah menjadi ruang eksklusif, masyarakat sekitar berhak memperoleh kompensasi. Inilah bentuk keadilan sekaligus kemanfaatan sosial.
Dari Penertiban Menuju Penataan
Di sinilah diperlukan keberanian untuk mengubah pendekatan—dari sekadar menertibkan menuju menata. Legalisasi terbatas dan terstruktur dapat menjadi jalan tengah yang realistis. Skema koperasi parkir berbasis komunitas, misalnya, memungkinkan juru parkir informal masuk ke dalam sistem resmi: memiliki identitas, mengikuti standar operasional, dan tunduk pada tarif yang ditetapkan.
Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga menutup celah kebocoran pendapatan. Donald Shoup (2005) menunjukkan bahwa sistem parkir berbasis teknologi mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi. Digitalisasi parkir yang mulai diterapkan di berbagai kota juga terbukti menekan praktik tarif liar, bahkan meningkatkan penerimaan daerah.
Lebih dari itu, pendekatan ini mengubah relasi antara negara dan masyarakat—dari konflik menjadi kolaborasi.
Parkir sebagai Politik Ruang
Persoalan parkir tidak berhenti pada aspek ekonomi dan hukum, tetapi juga menyangkut politik ruang: siapa yang berhak atas kota dan untuk siapa ruang publik disediakan.
William H. Whyte (1980) menunjukkan bahwa ruang publik yang hidup adalah ruang yang mampu menampung aktivitas manusia secara alami. Dalam konteks ini, menjamurnya parkir liar juga dapat dibaca sebagai sinyal kurangnya ruang publik yang inklusif. Bahkan, dalam beberapa kasus, area parkir berfungsi sebagai ruang interaksi sosial, terutama bagi kelompok muda.
Pada akhirnya, persoalan parkir adalah cermin dari cara kita memahami kota: apakah kota diperuntukkan bagi kendaraan atau bagi manusia.
Kota-kota besar di Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan aturan. Yang kurang adalah keberanian untuk merancang sistem yang adaptif, inklusif, dan berpihak pada kepentingan kolektif. Tanpa perubahan pendekatan, kebijakan parkir akan terus bersifat tambal sulam—reaktif, tidak konsisten, dan gagal menyentuh akar persoalan.
Legalisasi terbatas, digitalisasi, dan reformasi kebijakan parkir bukanlah kompromi terhadap pelanggaran, melainkan strategi untuk mengubah kekacauan menjadi keteraturan yang berkeadilan.
Pada akhirnya, parkir bukan sekadar soal kendaraan berhenti. Ia adalah bagian dari tata kelola ruang kota—tempat bertemunya kepentingan ekonomi, kekuasaan, dan keadilan bagi seluruh warga.
*) Ramdansyah: Praktisi hukum dan alumni Kriminologi FISIP UI

